Pembunuhan Satu keluarga di Kediri

Jejak Kekejaman Adik Kandung, Pembunuh Keluarga Guru di Ngancar Kediri Sebut Alasannya Tega

Pelaku juga menyebut alasan lain, selain alasan tak diberi hutangan oleh kakaknya yang menurutnya jadi penyebab ia bertindak kejam.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
Pelaku Yusa Cahyo Utomo saat dibawa di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024).  

Namun, Kristina menolak permintaan tersebut. 

"Korban menolak membantu pelaku melunasi utangnya. Hal itu memicu pelaku untuk mengambil palu yang sudah disiapkan dan menyerang korban," terang Kapolres.  

Yusa memukul Kristina di bagian leher hingga korban pingsan dan berteriak.

Mendengar teriakan itu, suami korban, Agus Komarudin, keluar menuju dapur.

Namun, pelaku juga menyerang Agus dengan memukul kepala dan rahangnya menggunakan palu.  

Setelah menghabisi kedua korban, pelaku juga menyerang anak pertama pasangan tersebut, Christian Agusta Wiratmaja, hingga meninggal dunia.  
 

Kini pembunuh keluarga kakak sendiri itu sudah ditangkap.

Yusa ditangkap di sebuah rumah di Lamongan yang pernah ia tinggali saat bekerja di sana.

Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga polisi melumpuhkannya dengan tembakan.  

Yusa kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterapkan adalah pidana mati.  

"Ini adalah kasus pembunuhan berencana yang sangat keji. Kami berkomitmen untuk memprosesnya sesuai hukum dengan ancaman hukuman tertinggi," tegas AKBP Bimo.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved