Berita Malang Hari Ini
Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Beraksi di Jalan Pulau Sayang Kota Malang, Ternyata Residivis
Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Beraksi di Jalan Pulau Sayang Kota Malang, Ternyata Residivis
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Dua pelaku jambret di Jalan Pulau Sayang, Kota Malang ditangkap polisi dan langsung dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024).
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu motor Honda Vario yang dipakai untuk menjambret, pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat beraksi, serta uang Rp 2 juta yang merupakan sisa dari hasil menjual gelang emas.
Diketahui juga, bahwa ternyata tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama. Dan atas perbuatannya itu, keduanya bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.
"Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Malang Hari Ini
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.