Berita Malang Hari Ini

Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Beraksi di Jalan Pulau Sayang Kota Malang, Ternyata Residivis

Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Beraksi di Jalan Pulau Sayang Kota Malang, Ternyata Residivis

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Dua pelaku jambret di Jalan Pulau Sayang, Kota Malang ditangkap polisi dan langsung dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (6/12/2024). 

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu motor Honda Vario yang dipakai untuk menjambret, pakaian dan helm yang dipakai tersangka saat beraksi, serta uang Rp 2 juta yang merupakan sisa dari hasil menjual gelang emas.

Diketahui juga, bahwa ternyata tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama. Dan atas perbuatannya itu, keduanya bakal meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

"Kedua tersangka kami jerat dan kami kenakan dengan Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved