Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri

Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Adalah Adik Kandung Korban, Dipicu Permintaan Utang

Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Adalah Adik Kandung Korban, Dipicu Permintaan Utang

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
Tersangka Yusa Cahyo Utomo saat dibawa di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024). 

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum."

"Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.

Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.

"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved