Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Adalah Adik Kandung Korban, Dipicu Permintaan Utang
Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Adalah Adik Kandung Korban, Dipicu Permintaan Utang
Editor:
Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
Tersangka Yusa Cahyo Utomo saat dibawa di Mapolres Kediri, Jumat (6/12/2024).
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum."
"Tindakan tegas dilakukan karena pelaku berusaha melawan saat ditangkap," jelas AKBP Bimo.
Atas perbuatannya, Yusa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.
"Kasus ini merupakan pembunuhan berencana dengan motif yang sangat keji. Kami akan memprosesnya secara hukum dengan ancaman hukuman tertinggi, yaitu pidana mati," tegas Kapolres Kediri.
Tags
Yusa Cahyo Utomo
Kecamatan Ngancar
Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri
pembunuhan satu keluarga di Kediri
SURYAMALANG.COM
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri
UPDATE Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, 2 Jaksa Mulai Tangani, Rekonstruksi Segera Dilakukan |
![]() |
---|
Sosok Wira, Siswa SMP Korban Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri, Dikenal Ceria Dimata Teman Sebaya |
![]() |
---|
Jejak Kekejaman Adik Kandung, Pembunuh Keluarga Guru di Ngancar Kediri Sebut Alasannya Tega |
![]() |
---|
Fakta Baru Pembunuh Satu Keluarga Guru di Kediri, Pelaku Ternyata Residivis |
![]() |
---|
TERUNGKAP Tabiat Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Ngancar Kediri, Suka Utang Jika Ditolak Marah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.