UMK Malang Raya 2025

Apindo Kota Malang Sepakat UMK 2025 Naik 6,5 Persen, SPSI dan Dewan Pengupahan Lega

Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza mengatakan, meskipun kenaikan itu dianggap cukup berat namun pelaku usaha di Kota Malang menerimanya.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi/Canva
ILUSTRASI - UMK Kota Malang 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Asosiasi Pengusaha Indonesia di Kota Malang kemungkinan besar akan mengikuti keputusan pemerintah yang menaikan upah minimum kota sebanyak minimal 6,5 persen.

Sekretaris Apindo Kota Malang, Sandy Mario Lanza mengatakan, meskipun kenaikan itu dianggap cukup berat namun pelaku usaha di Kota Malang menerimanya.

Alasan menerima kenaikan 6,5 persen tersebut karena sudah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Apindo Kota Malang juga meyakini bahwa angka 6,5 persen itu bukan angka gaib.

"Pasti sudah ada perhitungannya dan kami mengikuti keputusan yang telah ditetapkan oleh presiden meskipun saat ini kondisi usaha cukup berat," katanya saat dihubungi melalui saluran telefon, Senin (9/12/2024).

Apindo telah mengikuti rapat dewan pengupahan Kota Malang.

Setelah disepakati dalam rapat tersebut bahwa kenaikan 6,5 persen disepakati, Apindo akan menyosialisasikannya ke seluruh anggota.

Sandy cukup optimis perekonomian pada 2025 bisa lebih baik dari 2024.

Sejumlah kabar positif yang diterima para pengusaha antara lain penundaan PPN 12 persen, lalu rencana pemerintah yang mengejar pertumbuhan ekonomi sampai 8 persen, dan adanya Satgas PHK.

"Kami juga optimis melihat pemerintahan baru yang tegas. Kalau pemerintahan Kota Malang masih belum karena memang belum definitif," ujarnya.

Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja menyatakan, pembahasan dewan pengupahan berlangsung cepat tanpa kendala.

Setelah peraturan menteri ketenagakerjaan dikirimkan ke daerah, pembahasan hanya dilakukan satu kali dan sudah menemui kesepakatan.

Menurut jadwal yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMK Kota Malang 2025 paling lambat 18 Desember 2024. 

"Dewan pengupahan sudah sepakat mengusulkan kenaikan 6,5 persen. Meskipun ditentukan pemerintah pusat naik 6,5 persen. Tetap penentuan di tangan provinsi," terang Wira.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengaku lega dengan keputusan dewan pengupahan.

Dengan adanya aturan pemerintah pusat, pihaknya optimistis kenaikan 6,5 persen bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Sudah sewajarnya naik segitu, karena tahun depan ada rencana kenaikan PPN. Inflasi juga terjadi," kata Suhirno.

Pada 2024, UMK Kota Malang berada di angka 3.309.144.

Kenaikan UMK pada 2024 sebanyak 3 persen dari tahun sebelumnya.

Jika kenaikan 6,5 persen ditetapkan, maka pada 2025 perkiraan kenaikannya menjadi Rp 3.524.239

Suhirno mengatakan implementasi kenaikan UMP 6,5 persen tersebut harus diterapkan.

Bahkan ia mengatakan bisa jadi jumlah yang diterapkan di Kota Malang nanti di atas 6,5 persen karena itu merupakan angka minimal.

Menurut Suhirno, kenaikan UMP 6,5 persen itu sudah wajar. Kondisi pekerja saat ini cukup sulit menurut Suhirno.

Banyak aturan yang tumpang tindih sehingga tidak menjamin kesejahteraan para pekerja.

Termasuk aturan UU Cipta Kerja yang ada dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Ya kalau itu memang benar, cukup bagus dari yang lama. Sebetulnya sekarang ini, repot karena rumusannya tidak jelas. Pakai PP 36, belum lama berubah menjadi PP 51. Terus sekarang putusan MK, perubahan Cipta Kerja beberapa pasal harus diubah. Kalau toh memang benar 6,5 persen. Ya kami lumayan, tinggal bagaimana kesepakatannya," ujarnya. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved