UMK Malang Raya 2025

RINCIAN UMK Kabupaten Malang 2025 Naik 6,5 Persen Rp 3,5 Juta, Tertinggi 5 Tahun Terakhir Cek!

RINCIAN UMK Kabupaten Malang 2025 akhirnya naik 6,5 persen jadi Rp 3,5 Juta, tertinggi 5 tahun terakhir pernah tidak naik, cek!

|
Canva.com/Ilustrasi/Pemkab Malang
ILUSTRASI - RINCIAN UMK Kabupaten Malang 2025 akhirnya naik 6,5 persen jadi Rp 3,5 Juta, tertinggi 5 tahun terakhir pernah tidak naik, cek! 

SURYAMALANG.COM, - Akhirnya UMK Kabupaten Malang 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp 3,5 juta. 

Kenaikan UMK Kabupaten Malang 2025 ini sekaligus jadi yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.

Bahkan ternyata UMK Kabupaten Malang pernah tidak naik persisnya tahun 2022 sehingga Upah Minimum Kabupaten (UMK) nilainya sama dengan tahun 2021. 

Baca juga: UMK 2025 Kabupaten Ponorogo & Kabupaten Mojokerto Sepakat Diusulkan Naik 6,5 Persen, Ini Rinciannya

Angka 6,5 persen yang diusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 tahun 2024.

Presiden Prabowo Subianto diketahui mengarahkan UMK 2025 naik 6,5 persen. 

Kemudian oleh dewan pengupahan Kabupaten Malang, arahan tersebut direalisasi.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo mengatakan, Jumat (13/12/2024) usulan tersebut telah dikirim ke Gubernur Jawa Timur.

"Sudah (dikirim), kemarin 12 Desember kita sidang, hari ini kita kirim ke provinsi," kata Yekti ketika dikonfirmasi.

Baca juga: UPDATE Daerah di Jawa Timur Menaikkan UMK 2025 6,5 Persen: Jember Rp 2,8 Juta, Ponorogo Rp 2,3 Juta

Yekti menyampaikan berdasarkan sidang dari dewan pengupahan di Gabungan Perusahaan Rokok Malang (Gaperoma), UMK Kabupaten Malang 2024 disepakati naik 6,5 persen.

Artinya, dari UMK Kabupaten Malang 2024 senilai Rp 3.368.275, naik sebanyak Rp 218.937 menjadi Rp 3.587.212.

Yekti menjelaskan selama proses pengusulan UMK Kabupaten Malang ini dihadiri oleh perwakilan dari pengusaha dan serikat buruh.

Dalam proses pengusulan pasti ada dinamika, namun kata Yekti semua perwakilan yang hadir sepakat untuk mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto.

"Dalam diskusi pasti ada dinamikanya. Kalau minta (serikat buruh) pasti yang setingi-tingginya" ungkap Yekti.

"Namun semuanya memahami bahwa kita harus melihat realita yang ada dan kondisi sekarang ini," imbuhnya.

"Tapi karena ini arahan presiden, di sisi lain kesejahteraan buruh itu adalah keberlangsungan usaha kami memikirkan itu sehingga sepakat dengan Permenaker 16/2024," tukasnya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved