Breaking News

UMK Malang Raya 2025

RINCIAN RESMI UMK 2025 Kota/Kabupaten Malang Cuma Batu yang Naik 6,5 Persen, Putusan Gubernur Jatim

RINCIAN RESMI UMK 2025 Kota/Kabupaten Malang cuma Batu yang naik 6,5 persen, ini putusan final Gubernur Jatim.

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Rincian resmi UMK 2025 Kota Kabupaten Malang, cuma Batu yang naik 6,5 persen, putusan Gubernur Jatim 

SURYAMALANG.COM, - Simak rincian resmi UMK 2025 Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu yang sudah diumumkan oleh PJ Gubernur Jawa Timur. 

PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengumumkan UMK 2025 resmi di seluruh wilayah Jatim pada Rabu 18 Desember 2024 kemarin. 

Ketetapan jumlah atau kenaikan UMK 2025 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Baca juga: UMK Jember 2025 Rp 2,8 Juta tapi Tak Semua Pengusaha Kuat Bayar, APINDO Beber Alasannya

Adhy menegaskan, keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) diambil demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.

Pihaknya juga menyebut penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. 

Permenaker ini mulai berlaku pada awal tahun 2025. Beberapa isi Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 adalah:  

  • Kenaikan UMP dan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya  
  • UMK 2025 harus lebih tinggi dari UMP di wilayah tersebut  
  • Kebijakan kenaikan UMP 2025 bertujuan menjaga daya beli pekerja dan daya saing usaha  
  • Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023

“Dalam Dan semangatnya adalah untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dan sektor usaha,” sebagaimana juga tercantum dalam Kepgub ujar Adhy Rabu (18/12/2024).

Baca juga: UMK Kabupaten Malang 2025 Tak Sesuai Usulan, Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang Ungkap Kekecewaan

Kendati begitu, kenaikan resmi UMK 2025 Kota Malang, Kabupaten Malang belum mencapai 6,5 persen atau hanya 6 persen saja.

Sedangkan kenaikan UMK yang memenuhi 6,5 hanya Kota Batu

Berikut rincian resmi UMK 2025 Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur:

1. Kota Malang

UMK Kota Malang 2024 = Rp 3.309.144

UMK Kota Malang 2025 = Rp 3.507.693 (naik 6 persen Rp 198.549)

2. Kabupaten Malang

UMK Kabupaten Malang 2024 = Rp 3.368.275

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved