Sidang Restitusi Tragedi Kanjuruhan
Nilai Restitusi Tragedi Kanjuruhan Sangat Minimalis, KontraS : Keterlaluan Jika Tak Disetujui
KontraS) menilai sangat keterlaluan jika restitusi tidak disetujui. Terlebih dari 135 korban dan ratusan orang terluka, LPSK hanya ajukan 73 orang
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan
Dua ibu menenteng foto anak mereka yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (10/12/2024).
Danki 1 Brimob AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan.
Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno mendapat hukuman penjara selama 1 tahun.
Kemudian, dua polisi yang sebelumnya mendapat vonis bebas dari PN Surabaya akhirnya setelah kasasi oleh Mahkamah Agung mendapat vonis penjara. 2 tahun penjara bagi Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi .
Hukumandan 2,5 tahun penjara kepada eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.