Berita Pasuruan Hari Ini

Pengadaan Pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Digugat, BPBJ Pastikan Sesuai Prosedur

DPP Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) mempersoalkan pengadaan proyek gedung BPBD senilai Rp 19,5 Miliar karena kasasi MA

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Galih Lintartika
Para aktifis yang menganggap pengadaan proyek pembangunan Gedung BPBD Senilai Rp 19,5 Miliar Sesuai Prosedur. 

Yang jelas, pihaknya mengacu mekanisme evaluasi kualifikasi sesuai regulasi yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa. 

Diantaranya menyertakan surat pernyataan tidak masuk daftar hitam, keikutsertaannya tidak menimbuikan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak palit. 

“Dan itu sudah dipenuhi PT. Bangun Konstruksi Persada, dengan delapan poin yang dicantumkan dalam surat pernyataan. Termasuk menyatakan tidak sedang dalam sanksi pidana, daftar hitam dan pailit," paparnya.

Gugatan ini juga menarik perhatian para aktivs di Pasuruan.

Choiril Muklis, Ketua LSM Jimat mengatakan, gugatan ini tidak berdasar hukum yang jelas.

“Kalau sepemahaman kami, putusan kasasi itu baru memiliki kekuatan hukum tetap Agustus, sedangkan proses lelang berakhir Mei,” lanjutnya.

Itu artinya, kata Muklis, proses lelang ini sudah sesuai dengan prosedur dan klir, tidak bermasalah. Jadi, gugatan ini jelas tidak memiliki dasar yang kuat.

Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA menilai gugatan ini salah alamat.

Disampaikan dia, karena ini adalah urusan Tata Usaha Negara, seharusnya gugatan dilayangkan ke PTUN bukan ke PN Bangil.

“Ya salah alamat, karena seharusnya gugatan diajukan ke PTUN. Saya kira hakim PN Bangil juga bisa memberi pemahaman, karena gugatan ini salah sasaran,” urainya.

Ayik Suhaya, Ketua GM FKPPI menilai gugatan yang dilayangkan ini tidak masuk akal dan terkesan dipaksakan. Dia juga heran dengan gugatan yang dilayangkan.

“Jadi ada kesan gugatan ini titipan. Pertanyaannya, siapa yang memaksakan gugatan ini. Mencari - cari saja gugatan yang dilayangkan,” tutupnya. (lih)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved