UMK 2025 Wilayah Jatim

Wacana UMK 2025 Kota Surabaya dan Gresik Naik 8 Persen di Atas 5 Juta, Dewan Pengupahan: Cukup Ideal

Wacana UMK 2025 Kota Surabaya dan Gresik naik 8 persen semua di atas Rp 5 juta, dewan pengupahan: cukup ideal!

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI- Wacana UMK 2025 Kota Surabaya dan Gresik naik 8 persen semua di atas Rp 5 juta, dewan pengupahan: cukup ideal! 

"Kenaikan 8-10 persen tersebut cukup ideal dengan berbagai gejolak ekonomi di tahun 2025," kata Solikin.

UMK Kota Gresik

Para buruh Gresik banjiri jalan dan halaman kantor Pemkab Gresik untuk menuntut UMK tertinggi ke Bupati, Selasa (13/11/2018).
Para buruh Gresik banjiri jalan dan halaman kantor Pemkab Gresik untuk menuntut UMK tertinggi ke Bupati, Selasa (13/11/2018). (suryamalang.com/Sugiyono)

Diketahui, Upah Minimum Kerja (UMK) Gresik tahun 2024 senilai Rp 4.642.031. Angka tersebut naik Rp 120.001 dari tahun 2023.

Tahun ini buruh menuntut kenaikan sebanyak 8 persen yakni sebesar Rp 5.013.393.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi'uddin menyampaikan kenaikan UMK sebesar 8 persen dirasa wajar. Menurutnya kondisi perekonomian yang sulit.

Angka tersebut, kata Udin sapaan akrabnya, dihitung berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang semakin hari semakin naik.

Sementara gaji para buruh belum ada kenaikan signifikan.

Baca juga: Jelang Pengumuman UMK 2025, Ini Daftar 10 Kabupaten Termiskin di Jatim dengan UMK Masih Rp 2 jutaan

Belum lagi ditambah dengan banyak perusahaan di Gresik yang belum memenuhi aturan mengenai gaji para karyawannya.

"Kami menuntut kenaikan UMK 2025. Kenaikan sebesar 8-10 persen, dengan nilai Rp 320 ribu sampai Rp 450 ribu," ujar Udin, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya pada tahun lalu cuma naik 3 persen atau 2,8 persen.

Di pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto ingin kesejahteraan masyarakat lebih terjamin.

Udin mengatakan, hanya sekitar 50 persen perusahaan di Gresik yang sudah mematuhi UMK yang berlaku. 

Hal ini menambah kekhawatiran bagi buruh yang bekerja di perusahaan yang belum memenuhi standar upah yang seharusnya. 

"Hanya ada 50 persen perusahaan yang menggaji karyawannya sesuai UMK di Gresik, padahal itu adalah hak pekerja dengan masa kerja 0 tahun, bukan hanya karyawan," terangnya.

Selain itu, Udin juga menyoroti terkait daya beli masyarakat yang menurun tajam. Menurutnya, pekerja dengan penghasilan UMK, tak sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-hari. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved