UMK 2025 Wilayah Jatim

Wacana UMK 2025 Kota Surabaya dan Gresik Naik 8 Persen di Atas 5 Juta, Dewan Pengupahan: Cukup Ideal

Wacana UMK 2025 Kota Surabaya dan Gresik naik 8 persen semua di atas Rp 5 juta, dewan pengupahan: cukup ideal!

Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI- Wacana UMK 2025 Kota Surabaya dan Gresik naik 8 persen semua di atas Rp 5 juta, dewan pengupahan: cukup ideal! 

Apindo Gresik Menolak

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gresik meminta pemerintah menerapkan UMK Gresik 2025 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan. 

Bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang upah minimum provinsi naik 6,5 persen.

Dari data survey yang dilakukan Dewan Pengurus Kabupaten Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik mengungkapkan dari 47 perusahaan yang dilakukan survey, sebanyak 70 persen mengalami penurunan pendapatan dan penurunan produksi.

Sebanyak 20 persen stagnan dan hanya 10 persen yang mengalami peningkatan pendapatan.

"Kami sampaikan inilah kondisi riil di lapangan, sehingga harus dijadikan pertimbangan terkait kenaikan UMK di Gresik," ujar Ketua DPK Apindo Gresik, Alfan Wahyudin.

Baca juga: Lebih Tinggi dari Persentase UMP, UMK Surabaya Diprediksi Naik 8 Persen Menjadi Rp 5,1 Juta

Menurutnya, pasca-pemerintah pusat mengumunkan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 6,5 persen, banyak pihak yang dibuat bingung dan kaget, termasuk di kalangan pengusaha Gresik.

"Apindo mendukung penuh niat pemerintah mensejahterakan karyawan, namun pemerintah perlu melihat dari sisi perusahaan belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19" ungkap Alfan.

"Kondisi geo-politik internasional (peperangan di Eropa & Timur Tengah) dan juga ditambah penurunan daya beli masyarakat," sambungnya.

Melihat kondisi ini, maka demi menjaga daya beli masyarakat dan menguntungkan semua pihak, Apindo mengusulkan kenaikan UMK tidak lebih dari 3 persen di tahun 2025.

"Kami mendukung Bupati Gresik dan Gubernur Jawa Timur, untuk menerapkan PP 51 tahun 2023, tentang penetapan UMK tahun 2025," katanya.

Penerapan PP 51 tahun 2023 ini sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Gresik dalam menurunkan angka pengangguran terbuka di Gresik dari angka 7,84% (tahun 2022) turun menjadi 6,82% (tahun 2023)

"Ini merupakan prestasi pemerintah Kabupaten Gresik, kami inginnya terus turun hingga 5%," ujar Alfan lagi.

(Reporter/Bob Koloway/Willy Abraham)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved