Berita Malang Hari Ini
Gegara Derma Roller, Ria Agustina Pemilik Klinik Kecantikan Abal-abal di Malang Ditangkap, Kok Bisa?
Ria Agustina Pemilik Klinik Kecantikan Diduga Abal-abal di Malang Ditangkap, Gegara Pakai Derma Roller
SURYAMALANG.COM - Berikut adalah kronologi penangkapan Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan diduga abal-abal Ria Beauty, yang berada di Kabupaten Malang.
Ria Agustina ditangkap Polda Metro Jaya di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024), bersama dengan karyawannya, DN (58).
Ria Agustina dan DN diduga menggunakan alat kecantikan derma roller yang tidak memiliki izin edar.
Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa alat yang sama dijual bebas di pasaran, sementara hanya Ria Agustina yang ditangkap?
Kuasa hukum Ria Agustina, Raden Ariya, mempertanyakan pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peredaran alat derma roller yang digunakan kliennya.
Ia menyebutkan bahwa alat tersebut dijual bebas di pasaran tanpa izin resmi.
Baca juga: Influencer Ria Agustina Ditangkap Polda Metro Jaya, Punya Klinik Kecantikan Abal-abal di Malang
"Kalau terkait tidak memiliki izin, itu justru kami mempertanyakan lagi ke Kementerian Kesehatan."
"Itu kan dijual bebas juga, dan mungkin jika alat tersebut itu merugikan masyarakat, baiknya itu lebih baik ditarik saja, dan dilarang,” ujar Raden di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024), dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Pembiaran terhadap peredaran alat ini bisa diartikan sebagai tanda alat tersebut dianggap tidak bermasalah atau belum ada aturan jelas yang mengaturnya.
“Pembiaran itu kan bisa ada dua alternatif. Satu, memang tidak masalah dipergunakan."
"Dua, memang karena tidak ada aturan yang mengatur terkait penggunaan alat tersebut,” kata Raden.
Apakah Ria Agustina melanggar aturan?
Raden meyakini bahwa kliennya tidak melanggar aturan hukum, mengingat belum ada undang-undang yang secara spesifik melarang penggunaan alat tersebut.
“Kecuali sudah ada aturan yang mengatur bahwa ini dilarang, tetap dilakukan, itu baru (menyalahi aturan),” tambahnya.
Untuk diketahui, sejumlah barang bukti yang disita dari penangkapan Ria Agustina dan karyawannya, DN meliputi 10 derma roller merek ZGTS dan satu derma pen.
Ria Agustina
Ria Beauty
derma roller
Polda Metro Jaya
Kabupaten Malang
klinik kecantikan
SURYAMALANG.COM
Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
|
|---|
| UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
|
|---|
| Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
|
|---|
| Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
|
|---|
| Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Polda-Metro-Jaya-Ria-Agustina-klinik-kecantikan-Ria-Beauty-Kabupaten-Malang.jpg)