Senin, 4 Mei 2026

Berita Malang Hari Ini

Gegara Derma Roller, Ria Agustina Pemilik Klinik Kecantikan Abal-abal di Malang Ditangkap, Kok Bisa?

Ria Agustina Pemilik Klinik Kecantikan Diduga Abal-abal di Malang Ditangkap, Gegara Pakai Derma Roller

Tayang:
Editor: Eko Darmoko
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty yang beroperasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, dan Kuningan, Jakarta Selatan. 

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah kronologi penangkapan Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan diduga abal-abal Ria Beauty, yang berada di Kabupaten Malang.

Ria Agustina ditangkap Polda Metro Jaya di hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024), bersama dengan karyawannya, DN (58).

Ria Agustina dan DN diduga menggunakan alat kecantikan derma roller yang tidak memiliki izin edar.

Namun, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa alat yang sama dijual bebas di pasaran, sementara hanya Ria Agustina yang ditangkap?

Kuasa hukum Ria Agustina, Raden Ariya, mempertanyakan pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peredaran alat derma roller yang digunakan kliennya.

Ia menyebutkan bahwa alat tersebut dijual bebas di pasaran tanpa izin resmi.

Baca juga: Influencer Ria Agustina Ditangkap Polda Metro Jaya, Punya Klinik Kecantikan Abal-abal di Malang

"Kalau terkait tidak memiliki izin, itu justru kami mempertanyakan lagi ke Kementerian Kesehatan."

"Itu kan dijual bebas juga, dan mungkin jika alat tersebut itu merugikan masyarakat, baiknya itu lebih baik ditarik saja, dan dilarang,” ujar Raden di Polda Metro Jaya, Senin (9/12/2024), dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Pembiaran terhadap peredaran alat ini bisa diartikan sebagai tanda alat tersebut dianggap tidak bermasalah atau belum ada aturan jelas yang mengaturnya.

“Pembiaran itu kan bisa ada dua alternatif. Satu, memang tidak masalah dipergunakan."

"Dua, memang karena tidak ada aturan yang mengatur terkait penggunaan alat tersebut,” kata Raden.

Penampakan rumah dijadikan tempat klinik kecantikan Ria Beauty milik tersangka Ria Agustina di Jalan Graha Kencana Raya No 51, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Minggu (8/12/2024).
Penampakan rumah dijadikan tempat klinik kecantikan Ria Beauty milik tersangka Ria Agustina di Jalan Graha Kencana Raya No 51, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Minggu (8/12/2024). (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Apakah Ria Agustina melanggar aturan?

Raden meyakini bahwa kliennya tidak melanggar aturan hukum, mengingat belum ada undang-undang yang secara spesifik melarang penggunaan alat tersebut.

“Kecuali sudah ada aturan yang mengatur bahwa ini dilarang, tetap dilakukan, itu baru (menyalahi aturan),” tambahnya.

Untuk diketahui, sejumlah barang bukti yang disita dari penangkapan Ria Agustina dan karyawannya, DN meliputi 10 derma roller merek ZGTS dan satu derma pen.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved