UMK 2025 Wilayah Jatim

UMK Kabupaten Kediri 2025 Disepakati Rp 2.492.811, Bisa Naik jadi Rp 2.656.658 Jika Lolos

Jika usulan serikat pekerja yang mengusulkan tambahan alfa khusus sebesar 7% diterima, UMK Kabupaten Kediri tahun 2025 akan naik menjadi Rp 2.656.658.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
Dewan pengupahan Kabupaten Kediri saat mengelar rapat pleno penetapan usulan UMK tahun 2025, Rabu (11/12/2024).  

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kediri tahun 2025 mengarah ke angka Rp 2.492.811

Nilai kenaikan UMK Kabupaten Kediri tahun 2025 itudidapat dari kesepakatan di Dewan Pengupahan.

Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kediri yang dihadiri unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi, disepakati usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, yaitu dari Rp 2.340.668 menjadi Rp 2.492.811.  

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, menjelaskan bahwa usulan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

"Kenaikan ini mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Hari ini merupakan pembahasan kedua terkait penentuan UMK 2025, dan disepakati kenaikan sebesar 6,5%," kata Ibnu usai rapat di Ngasem Kediri pada Rabu (11/12/2024).  

Selain usulan kenaikan 6,5%, serikat pekerja mengusulkan tambahan alfa khusus sebesar 7%, sehingga total kenaikan menjadi 13,5%.

Jika usulan ini diterima, UMK akan naik menjadi Rp 2.656.658. 

"Tadi sempat ada usulan penambahan sebesar 7%. Ini kita tampung, tetapi hasil rapat menyepakati kenaikan 6,5% untuk diajukan kepada Bupati dan selanjutnya ke Gubernur," imbuh Ibnu.  

Ibnu menambahkan usai rapat ini pihaknya menargetkan penyampaian rekomendasi dari Bupati ke Provinsi dijadwalkan selesai pada Jumat (13/12/2024) besok.

Sementara pengumuman resmi UMK 2025 paling lambat dilakukan pada 18 Desember 2024.

UMK ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.  

Di sisi lain, Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kediri, Agung Susanto, menyatakan pentingnya peningkatan UMK yang lebih mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Saat ini, KHL di Jawa Timur mencapai Rp 3.038.305, tetapi hanya wilayah ring 1 seperti Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, Gresik, dan Mojokerto yang mampu mencapainya.  

"UMK Kabupaten Kediri masih jauh di bawah KHL. Upah murah tidak lagi menjadi daya tarik utama bagi investor berkualitas, terutama perusahaan non-outsourcing," tegas Agung. 

Agung mendorong agar Kabupaten Kediri secara bertahap mengejar ketertinggalan dalam lima tahun ke depan sehingga bisa sejajar dengan Kabupaten Malang atau bahkan melampaui Kabupaten Jombang, yang saat ini memiliki UMK sebesar Rp 2.945.544.  

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved