UMK 2025 Wilayah Jatim

UMK Kabupaten Kediri 2025 Disepakati Rp 2.492.811, Bisa Naik jadi Rp 2.656.658 Jika Lolos

Jika usulan serikat pekerja yang mengusulkan tambahan alfa khusus sebesar 7% diterima, UMK Kabupaten Kediri tahun 2025 akan naik menjadi Rp 2.656.658.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Isya Anshori
Dewan pengupahan Kabupaten Kediri saat mengelar rapat pleno penetapan usulan UMK tahun 2025, Rabu (11/12/2024).  

"Untuk itu, kami mengusulkan adanya penambahan nilai alfa khusus Kabupaten Kediri yaitu sebesar 7% sebagai penambahan nilai kenaikan UMK sebesar 6,5% sebagaimana Permenaker no. 16 Tahun 2024, sehingga total kenaikan UMK Kabupaten Kediri tahun 2025 adalah sebesar 13,5?ri nilai UMK 2024," jelasnya. 

Agung juga mengusulkan adanya Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 5?ri UMK.

"Penambahan UMSK ini penting untuk meningkatkan daya tarik Kabupaten Kediri sebagai tempat kerja dan mencegah migrasi tenaga kerja ke wilayah ring 1," terangnya. 

Menurut Agung, peningkatan UMK yang mendekati KHL bukan hanya soal kesejahteraan pekerja, tetapi juga strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan upaya ini, diharapkan Kabupaten Kediri mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kebijakan pemerintah, sekaligus menarik investor untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.  

"Target kami adalah agar dalam lima tahun ke depan, UMK Kabupaten Kediri masuk dalam kluster yang sama dengan Kabupaten Malang dan mendekati KHL," harapnya.  

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved