UMK 2025 Wilayah Jatim

UPDATE Daerah di Jawa Timur Menaikkan UMK 2025 6,5 Persen: Jember Rp 2,8 Juta, Ponorogo Rp 2,3 Juta

UPDATE daerah di Jawa Timur menaikkan UMK 2025 6,5 persen: Jember Rp 2,8 juta, Ponorogo Rp 2,3 juta, Blitar, Kediri, Malang, Kota Batu.

|
Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI- Daerah di Jawa Timur menaikkan UMK 2025 6,5 persen: Jember Rp 2,8 juta, Ponorogo Rp 2,3 juta, Blitar, Kediri, Malang, Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, - Berikut update daerah di Jawa Timur menaikkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan 6,5 persen tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024.

Beberapa daerah yang akan mengusulkan kenaikan 6,5 persen antara lain Kabupaten Jember Rp 2,8 juta dan Ponorogo Rp 2,3 juta.

Baca juga: Kenaikan UMK Ponorogo 2025 Tertinggi Sepanjang Sejarah? Ini Rincian 5 Tahun Terakhir Naik 15 Ribu

Sedangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur untuk tahun 2025 sudah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen, atau senilai Rp 140.741.

Dengan demikian, UMP Jatim 2025 menjadi Rp 2.305.985 meningkat dari Rp 2.165.244 pada tahun 2024.

Penetapan kenaikan UMP tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desember 2024.

Baca juga: Terkait Kenaikan UMK Tahun 2025, Begini Komentar Ketua PHRI Kota Batu

Untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) paling lambat diumumkan Rabu (18/12/2024) atau seminggu setelah pengumuman UMP.

Berikut update daerah di Jawa Timur menaikkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen:

1. Kabupaten Jember 

Dewan Pengupahan Kabupaten Jember telah mengusulkan UMK 2025 naik 6,5 persen.

Hal tersebut dilakukan melalui rapat pleno dan penetapan UMK 2025 yang berlangsung di rumah makan kawasan Jalan R.A Kartini Jember, Kamis (12/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko mengatakan dari hasil pertemuan ini, UMK 2025 diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2.838.642 karena ada kenaikan sebesar Rp 173.250 atau 6,5 persen.

"UMK 2024, sebesar Rp 2.665.392 ditambahkan kenaikan UMK sebesar Rp 173.250. Sehingga hasil akhir menjadi Rp 2.838.642," ujar Suprihandoko.

"Karena itu adalah kebijakan nasional, untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen seperti itu," kata Supri.

2. Kabupaten Ponorogo

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved