UMK 2025 Wilayah Jatim

Rincian Kenaikan UMK Jember 2025 Tertinggi Selama Ini? 5 Tahun Terakhir Pernah 2 Kali Tidak Naik

Dewan Pengupahan Kabupaten Jember telah mengusulkan kenaikan UMK Jember 2025 sebesar 6,5 persen. 5 tahun terakhir pernah 2 kali tak penah naik.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Rincian Kenaikan UMK Jember 2025 Tertinggi Selama Ini? 5 Tahun Terakhir Pernah 2 Kali Tidak Naik 

SURYAMALANG.COM, - Akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Jember telah mengusulkan kenaikan UMK Jember 2025 sebesar 6,5 persen. 

Selama 5 tahun terkahir, ternyata UMK Jember pernah 2 tahun tidak pernah naik sama sekali.

Nantinya, UMK Jember 2025 yangdiusulkan naik 6,5 persen sehingga nilainya bisa mencapai Rp 2,8 juta. 

Kenaikan tersebut dilakukan melalui rapat pleno dan penetapan UMK 2025 yang berlangsung di rumah makan kawasan Jalan R.A Kartini Jember, Kamis (12/12/2024).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko mengatakan dari hasil pertemuan ini, UMK 2025 diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2.838.642 karena ada kenaikan sebesar Rp 173.250 atau 6,5 persen.

"UMK 2024, sebesar Rp 2.665.392 ditambahkan kenaikan UMK sebesar Rp 173.250. Sehingga hasil akhir menjadi Rp 2.838.642," ujar Suprihandoko.

"Karena itu adalah kebijakan nasional, untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen seperti itu," kata Supri.

Supri mengatakan penetapan ini berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Jember yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, dalam mengusulkan UMK 2024.

Rincian Kenaikan UMK Jember 2025 Tertinggi Selama Ini? 5 Tahun Terakhir Pernah 2 Kali Tidak Naik
Rincian Kenaikan UMK Jember 2025 Tertinggi Selama Ini? 5 Tahun Terakhir Pernah 2 Kali Tidak Naik (Tribunnews)

Baca juga: 11 Daerah di Jatim Naikkan UMK 2025 6,5 Persen: Ponorogo, Jember, Kediri, Blitar Jadi Rp 2 Jutaan

"Karena dewan pengupahan itu terdiri, dari pengusaha dan organisasi pekerja. Sehingga dengan rapat ini kami tetap memberikan ruang aspirasi bagi masing-masing kelompok," ulasnya.

Lantas berapa nominal UMK Jember selama 5 tahun terakhir?

Bila melihat data dari Badan Pusat Statistik Indonesia, kenaikan UMK Jember tertinggi terjadi pada tahun 2023. 

Saat itu, UMK Jember 2023 mencapai angka Rp 2.149.709 atau naik Rp 195.428 dari UMK tahun 2022 sebesar Rp 1.954.281.

Sedangkan di tahun 2025, kenaikan UMK Jember hanya sebesar Rp 145.295. 

Angka itu memang lebih tinggi bila dibandingkan dengan kenaikan UMK Jember tahun 2024 yang hanya Rp 85.602.

Berikut rincian lengkap UMK Jember 5 tahun terakhir:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved