Berita Malang Hari Ini

Dispendukcapil Kota Malang Tingkatkan Layanan Aktivasi IKD yang Baru Tercapai 11 Persen

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang meningkatkan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Proses perekaman kartu tanda penduduk digital di Mal Pelayanan Publik Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang meningkatkan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Untuk menjangkau pelayanan yang lebih luas, Dispendukcapil membuka layanan hingga ke tingkat kelurahan.

Upaya oleh Dispendukcapil Kota Malang ini untuk meningkatkan angka aktivitasi IKD di wilayah setempat.

Hingga pertengahan Desember 2024 baru tercapai 11 persen atau 78.086 jiwa. Dispendukcapil  telah memproyeksikan bahwa capaian aktivasi IKD sampai akhir tahun ini bisa menyentuh 79 ribu jiwa.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kota Malang, M Wahyu Hidayat mengatakan adanya kekhawatiran dari warga mengenai kebocoran data pribadi. Hal itulah yang membuat banyak orang masih belum menggunakan IKD.

Wahyu menegaskan, pemerintah berupaya untuk melindungi data pribadi publik. Ia juga mengatakan bahwa IKD sangat dibutuhkan untuk urusan administratif dan hal lain.

Diuraikan Wahyu, untuk mengaktifkan IKD bukanlah perkara sulit. Warga hanya perlu mengunduh aplikasi di ponsel mereka masing-masing. Setiap warga atau pemohon diminta lebih dulu mengaktifkan IKD sebelum mengurus layanan administrasi kependudukan.

"Kami mewajibkan pemohon sebelum mengajukan pelayanan (kependudukan) di kelurahan, mal pelayanan publik dan di kantor dinas. Harus terlebih dahulu mengaktifkan IKD," katanya, Rabu (18/12/2024).

Setelah mengunduh aplikasi, dilakukan verifikasi data kependudukan melalui pemindai kode batang ke petugas Dispendukcapil maupun kelurahan.

Jika proses pemindaian berhasil, warga diminta mengaktivasi IKD melaui surat elektronik. Setelah itu, masuk ke dalam aplikasi menggunakan kode aktivasi yang tertera pada surat elektronik.

Dijelaskan Wahyu, sasar hukum penerapan IKD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved