UMK 2025 Wilayah Jatim
Gaji UMK 2025 Jombang, Magetan dan Surabaya Update Terbaru Rp 3,1 Juta hingga Rp 5,1 Juta
Gaji UMK 2025 Jombang, Magetan dan Surabaya update terbaru Rp 3,1 juta hingga Rp 5,1 juta, Kabupaten Pamekasan juga naik 6,5 persen
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Berikut gaji UMK 2025 Jombang, Magetan, Surabaya dari update terbaru jelang pengumuman resmi.
Pengumuman resmi UMK 2025 di seluruh wilayah Indonesia akan disampaikan oleh Gubernur pada hari ini, Rabu (18/12/24) sesuai tenggat waktu dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Akan tetapi sampai kini pengumuman resmi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) belum muncul.
Baca juga: Update Daftar UMK 2025 18 Kota/Kab di Jawa Timur Umumkan Naik 6,5 Persen:Ponorogo, Mojokerto, Malang
Meski begitu, sejumlah daerah sudah menetapkan UMK 2025 naik 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Hasilnya, Kabupaten Jombang menaikkan UMK jadi Rp 3,1 juta dan Kota Surabaya naik hingga Rp 5,1 juta.
Kenaikan tersebut sudah diusulkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk kemudian disetujui dan diumumkan.
Berikut Gaji UMK 2025 Jombang, Magetan dan Kota Surabaya dari laporan terbaru reporter suryamalang.com:
1. Kabupaten Jombang
UMK Kabupaten Jombang direkomendasikan naik 6,5 persen pada tahun 2025 menjadi Rp 3.137.004.
Sementara UMK Kabupaten Jombang tahun 2024 sebesar Rp 2.945.554. Jumlah tersebut naik 3,2 persen jika dibandingkan UMK Jombang tahun 2023 sebesar Rp 2.854.095.
Itu sebabnya, buruh di Jombang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang untuk audiensi dengan Ketua DPRD.
Hadi Purnomo, selaku Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Jombang mengatakan audiensi yang pihaknya lakukan adalah untuk mengawal penetapan kenaikan UMK Kabupaten Jombang 2025.
"Kami datang ke kantor wakil rakyat ini untuk mengawal kenaikan UMK Jombang 2025," ucapnya.
Di kantor wakil rakyat itu, para buruh ditemui langsung oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji.
Dalam pertemuan tersebut juga menghasilkan notulen audiensi yang berbunyi, bahwa rekomendasi UMK Jombang tahun 2024 sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024, naik 6,5 persen.
"Audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang yaitu Ketua DPRD dan Ketua Komisi D bersama dengan unsur pemerintah diwakili Dinas Tenaga Kerja" ungkap Hadi Purnomo.
Baca juga: DAFTAR Baru 18 Daerah di Jawa Timur Naikkan UMK 2025 6,5 Persen: Madiun 2,4 Juta, Mojokerto 4,9 Juta
"Dengan hasil telah diinformasikan bahwa Rekomendasi UMK Kabupaten Jombang tahun 2025 dari Penjabat (Pj) Bupati Jombang kepada Pj" sambungnya.
"Gubernur telah sesuai dengan Permemaker 16 Tahun 2024 yaitu naik sebesar 6,5 persen dari UMK Tahun 2024," ungkap Hadi Purnomo.
2. Kabupaten Pamekasan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan, Madura tahun 2025 diusulkan mengalami kenaikan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Pamekasan, UMK tahun 2025 diusulkan menjadi Rp 2.365.508.
Angka ini naik Rp 144 ribu dari UMK tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp 2.221.135.
Kepala Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ika Yulia Rakhmawati menjelaskan, kenaikan UMK ini telah disosialisasikan kepada sejumlah perusahaan di Pamekasan.
Kata Ika, sosialisasi tersebut dilakukan agar perusahaan dapat menyesuaikan penggajian karyawan sesuai ketentuan baru.
"Sosialisasi kepada beberapa perusahaan sudah kami lakukan setelah adanya kenaikan 6,5 persen ini," ujarnya Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Nasib UMK 2025 Sidoarjo, Gresik, Pasuruan Terancam Tidak Naik atau di Bawah 6,5 Persen, Ini Sebabnya
Ika berharap perusahaan di Pamekasan dapat membayar gaji karyawan sesuai UMK.
Menurut Ika, perusahaan dibagi ke dalam beberapa kategori, yakni mikro, kecil, menengah, dan besar.
Kategori mikro tidak diwajibkan membayar pekerja sesuai UMK, melainkan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Namun, perusahaan kategori menengah dan besar diwajibkan membayar sesuai dengan UMK.
Kategori mikro adalah usaha dengan pendapatan maksimal Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
Untuk usaha kecil, modal usaha berada di kisaran Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, usaha menengah memiliki modal antara Rp 5 miliar hingga Rp 10 miliar, dan usaha besar di atas Rp 10 miliar.
"Adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Pamekasan dapat meningkat" jelas Ika.
"Pemerintah juga berharap agar pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan hubungan industrial yang harmonis," harapnya.
3. Kota Surabaya
Pemkot Surabaya telah memberikan usulan persentase kenaikan upah minimun kepada Pemerintah Provinsi.
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya mengusulkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Hal ini berdasarkan aturan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Surabaya.
"Persentase kenaikan yang kami usulkan sebesar 6,5 persen," kata Kepala Disperinaker Kota Surabaya Achmad Zaini dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (17/2/2024).
Baca juga: RINCIAN UMK Kabupaten Malang 2025 Naik 6,5 Persen Rp 3,5 Juta, Tertinggi 5 Tahun Terakhir Cek!
Apabila memperhitungkan UMK Surabaya tahun 2024 yang sebesar Rp 4.725.479, maka usulan kenaikan upah tersebut mencapai Rp 378 ribu.
Sehingga, UMK Surabaya akan mencapai Rp 5.103.517 pada 2025 mendatang.
Persentase kenaikan UMK telah diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, pemerintah mengatur kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK 2025.
Persentase kenaikan UMK tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Kenaikan ini dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, penetapan UMK akan dilakukan oleh Gubernur.
UMK 2025 merupakan nilai jumlah dari UMK 2024 dengan persentase kenaikan UMK 2025 (6,5 persen dari UMK 2024).
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Surabaya telah membahas persentase kenaikan UMK tersebut.
"Dewan Pengupahan Kota telah menyampaikan usulan kenaikan UMK kepada Pemerintah Kota untuk disampaikan kepada pemerintah provinsi," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota Surabaya M Solikin dikonfirmasi terpisah.
Pada pembahasan di Dewan Pengupahan Surabaya, sempat muncul usulan nilai kenaikan berbeda dari kalangan pengusaha.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan di angka 2,3 persen atau Rp 108.606 dari UMK 2024.
Baca juga: Update UMK 2025 Kabupaten Tuban Bukan Kenaikan Tertinggi 5 Tahun Terakhir, Pernah Naik Rp 200 Ribu
Solikin menjelaskan, usulan Apindo tidak relevan mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.
Karenanya, pemerintah pusat menurunkan aturan baru dalam Permenaker 16/2024.
"Kami yakin bahwa Pemkot Surabaya akan mentaati aturan yang ada ini. Kami juga akan mengawal sehingga keputusan tersebut sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan," tegas Koordinator unsur pekerja pada Dewan Pengupahan Surabaya ini.
Menjelang penetapan UMK, serikat pekerja dari berbagai elemen di Jawa Timur menggelar aksi di Surabaya.
Menyasar Kantor Gubernur Jawa Timur, mereka menuntut kenaikan UMK sesuai dengan Permenaker 16/2024.
4. Kabupaten Magetan
UMK Magetan pada 2025, diusulkan naik sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 145.522,52.
Usulan itu sudah disetujui oleh seluruh pihak, termasuk perwakilan dari perusahaan dan serikat pekerja, sepakat dengan kenaikan tersebut.
Kabid Hubungan Industrial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Magetan, Yuli Purnomo, menjelaskan, para pekerja bakal menerima UMK 2025 sebesar Rp 2.384.330,52, dari jumlah sebelumnya UMK 2024 Rp 2.238.808.
“Kenaikan UMK sudah dirapatkan oleh Dewan Pengupahan. Hasilnya, semua pihak setuju dengan kenaikan sebesar 6,5 persen,” jelas Yuli, Selasa (17/12/2024).
Menurut Yuli, kenaikan sendiri sudah sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 16 tahun 2024.
Hasil dari pembahasan telah dikirim ke Pemerintah Provinsi.
“Angka tersebut masih bersifat sementara. Kenaikan resmi UMK Magetan 2025 masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” beber Yuli.
Baca juga: Apindo Kabupaten Malang Siap Laksanakan Usulan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Meski Berat
Setelah keputusan terbit, lanjut Yuli, pihaknya berencana segera menggelar sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja.
“Tidak ada penolakan maupun masukan yang menghambat pembahasan kenaikan UMK. Semua pihak langsung menyetujui usulan tersebut,” ungkap Yuli.
Yuli berharap, kenaikan UMK membawa dampak positif bagi pekerja, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak dan kondisi ekonomi daerah.
“Seluruh pihak tinggal menanti keputusan untuk memastikan angka pasti yang akan diterapkan mulai 2025,” pungkasnya.
Demikian gaji UMK 2025 Jombang, Magetan dan Kota Surabaya dari update terbaru jelang pengumuman resmi.
(Reporter|Febrianto Ramadani/Bobby Constantine/Anggit Pujie Widodo)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
UMK 2025 Jombang
UMK Jombang 2025
UMK Surabaya 2025
UMK Kota Surabaya 2025
UMK Magetan 2025
UMK 2025 Wilayah Jatim
UMK 2025
Jombang
Surabaya
Magetan
Pamekasan
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
suryamalang
Daftar Resmi Gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan Naik hingga 7 Persen Rp 3,3 - 4,8 Juta |
![]() |
---|
Rincian Resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik Gak Sampai 6,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Pupus |
![]() |
---|
UMK Kota Malang SPSI Respon Positif UMK Kota Malang 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Daftar UMK 2025 38 Daerah di Jawa Timur: Mojokerto Gresik Rp 4,8 Juta, Malang Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
DAFTAR UMK Kota/Kabupaten Jatim 2025, Tertinggi Surabaya Tak Tembus Rp 5 Juta, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.