UMK 2025 Wilayah Jatim

Nasib UMK 2025 Sidoarjo, Gresik, Pasuruan Terancam Tidak Naik atau di Bawah 6,5 Persen, Ini Sebabnya

Nasib UMK 2025 Sidoarjo, Gresik, Pasuruan terancam tidak naik atau di bawah 6,5 persen, ini penyebabnya.

|
Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI - Nasib UMK 2025 Sidoarjo, Gresik, Pasuruan terancam tidak naik atau di bawah 6,5 persen, ini penyebabnya. 

SURYAMALANG.COM, - Nasib UMK 2025 Sidoarjo, Gresik, Pasuruan terancam tidak naik atau mungkin di bawah angka 6,5 persen.

Hal ini terjadi sebab tiga daerah tersebut sampai kini masih belum menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Sidoarjo, Gresik, Pasuruan cukup alot dalam menentukan kenaikan UMK karena antara buruh dan pengusaha belum mencapai kesepakatan. 

Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, setiap daerah minimal menaikkan UMK sebesar 6,5 persen. 

Baca juga: DAFTAR Baru 18 Daerah di Jawa Timur Naikkan UMK 2025 6,5 Persen: Madiun 2,4 Juta, Mojokerto 4,9 Juta

Namun tidak setiap daerah mampu mengikuti aturan tersebut sehingga proses penetapan UMK tetap tergantung dari hasil rapat dewan pengupahan bersama pihak terkait.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberi tenggat waktu kepada masing-masing kepala daerah untuk mengumumkan UMK paling lambat Rabu 18 Desember 2024.

Lalu apa masalah yang terjadi pada Sidoarjo, Gresik, Pasuruan?

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pasuruan belum bisa menentukan kenaikan UMK di daerahnya.

Hal itu terlihat dari hasil rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan, serikat buruh dan APINDO Kabupaten pasuruan yang belum ada titik temu terkait kenaikkan UMK.

Masing-masing pihak memiliki usulan kenaikan UMK.

APINDO Kabupaten Pasuruan berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bijak dalam menentukan besaran kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan 2025.

“Kenaikan UMK ini jangan ngawur. Sekiranya kenaikan UMK ini mencukupi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) karyawan tapi tidak jadi beban pengusaha,” kata Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, Sabtu (14/12/2024).

“Maka saya sangat berharap, Gubernur Jatim bisa melihat kondisi rill di lapangan" lanjutnya. 

"Jika dipaksakan kenaikan 6,5 persen sesuai dengan usulan presiden, maka pasti akan ada pihak - pihak yang dirugikan,” papar Huda.

Baca juga: UMK 2025 Kota Madiun Diusulkan Rp 2,4 Juta, Pengusaha dan Buruh Kompak Satu Suara

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved