Berita Viral

Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Lina Dedy dan Lady Drop Sebelum Diperiksa

Ada kemungkinan tersangka lain kasus penganiayaan dokter koas di Palembang yang kini viral di media sosial.  Lina Dady dan Lady kini sudah diperiksa.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Kemungkinan Tersangka Lain Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Lina Dedy dan Lady Drop Sebelum Diperiksa 

SURYAMALANG.COM - Ada kemungkinan tersangka lain kasus penganiayaan dokter koas di Palembang yang kini viral di media sosial. 

Sementara itu, Lina Dedy dan Lady akhirnya diperiksa polisi terkait aksi penganiayaan dokter koas yang viral. 

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Fadilah alias Datuk sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sriwijaya (Unsri) pada Sabtu (14/12/2024) lalu.

Polisi pula turut memeriksa Sri Meilina alias Lina Dedy dan Lady Aurellia Pramesti alias LD baru-baru ini dalam kasus serupa.

Apakah ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut ?

 Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti apakah nantinya ada tersangka lain.

"Sampai saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti apakah ada tersangka baru," katanya, dikutip dari live Kompas TV, Selasa (17/12/2024).

Anwar pula menjelaskan perihal alasan pemeriksaan Lina dan Lady yang dilakukan di Polsek Ilir Timur II Palembang, bukan di Polda Sumsel.

Viral  Dokter Koas Dipukuli di Palembang
Viral Dokter Koas Dipukuli di Palembang (Instagram)

Anwar menyebut dipindahkannya pemeriksaan ke lokasi tersebut karena permintaan Lina dan Lady.

"Dari pihak saksi melihat semakin krodit (keramaian) berseliweran berita-berita, kemudian yang bersangkutan juga untuk bisa fokus. Meminta dipindahkan ke tempat lain, kami tetap masih berada di wilayah hukum Polda Sumsel, di kantor kepolisian Polsek dalam rangka mencari fakta hukum," kata 

Bukan tanpa dasar, Anwar menegaskan pemindahan tempat pemeriksaan itu juga sebagaimana diatur Pasal 113 KUHAP yang mengatur.

Dimana pasal tersebut berbunyi 'Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke kediamannya'.

"Itu tertuang di pasal 113 KUHAP ada aturannya, " katanya ketika dikonfirmasi.

Sebelumnya diketahui, Lady dan ibunya didampingi kuasa hukumnyadiperiksa di Mapolsek Ilir Timur II sejak Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13:00 WIB siang dan pemeriksaan selesai hingga pukul 00:00 WIB, Selasa (17/12/2024) dinihari.

Untuk menghindari awak media Lady melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju mobil Pajero putih yang sudah menunggu sekitar 30 menit sebelum pemeriksaan selesai.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved