Berita Malang Hari Ini

Polresta Malang Kota Larang Konvoi Hingga Petasan saat Malam Tahun Baru 2025

Polresta Malang Kota telah menegaskan, bahwa segala bentuk konvoi dan arak-arakan kendaraan dilarang saat malam tahun baru.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Warga Kota Malang diharapkan dan diimbau tidak euforia secara berlebihan dalam menyambut Tahun Baru 2025.

Polresta Malang Kota telah menegaskan, bahwa segala bentuk konvoi dan arak-arakan kendaraan dilarang saat malam tahun baru.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, AKP Sutomo membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, konvoi maupun arak-arakan kendaraan saat tahun baru dapat berpotensi menimbulkan gesekan hingga kemacetan.

"Untuk konvoi saat malam tahun baru, enggak ada. Di wilayah Malang khususnya Kota Malang, sudah tidak zamannya konvoi-konvoian," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (18/12/2024).

Mengantisipasi adanya konvoi saat tahun baru, pihak Polresta Malang Kota akan mengintensifkan patroli. Termasuk, menyiagakan personel di lokasi-lokasi rawan.

"Jadi, personel kami tetap menjaga di beberapa tempat (yang rawan terjadi aksi konvoi)," tambahnya.

Apabila ditemukan adanya aksi konvoi saat malam pergantian tahun, maka polisi tidak segan-segan akan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Apabila ketemu ada yang melakukan konvoi, maka langsung kami amankan. Karena sekali lagi kami tegaskan, hal itu dilarang dan sangat mengganggu masyarakat," jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penggunaan  petasan atau mercon tidak diperbolehkan saat perayaan tahun baru.

"Kalau mercon jelas dilarang. Sedangkan kalau kembang api diperbolehkan, namun ukurannya dibawah 2 inci dan tetap harus berizin ke kami," terangnya.

Diketahui, dasar hukum penindakan terhadap petasan ini merujuk pada Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Apabila seseorang sudah terjerat dengan aturan hukum tersebut, maka yang bersangkutan terancam dengan hukuman pidana penjara, paling lama 20 tahun.

Di samping itu, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan para pengelola hotel maupun kafe. Untuk bersama-sama menjaga kondusifitas wilayah Kota Malang saat tahun baru.

"Kami juga telah melakukan koordinasi dengan para pengelola hotel maupun kafe yang ada di Kota Malang. Bahwa saat malam tahun baru, diimbau tidak melakukan kegiatan khusus apapun, yang ada hanya kegiatan makan malam saja," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved