Berita Malang Hari Ini

UM Sabet Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2024 dari Komisi Informasi Pusat RI

UM Sabet Penghargaan Tertinggi Keterbukaan Informasi Publik 2024 dari Komisi Informasi Pusat RI

IST
Rektor Universitas Negeri Malang M Prof Dr Hariyono MPd saat menerima penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha dari Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr Donny Yusgiantoro, dalam anugerah keterbukaan informasi publik 2024 di Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Prestasi membanggakan diraih oleh Universitas Negeri Malang (UM) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Selasa (17/12/2024).

UM mendapatkan penghargaan tertinggi dalam kegiatan yang digelar di Hotel Movenpick Jakarta itu.

Yakni dengan menyabet predikat sebagai Badan Publik Informatif Terbaik I kategori PTN dengan skor 98,97.

Disusul oleh Universitas Gajah Mada (UGM) dengan skor 98,92 dan Universitas Airlangga (Unair) dengan skor 98,77.

Prestasi ini menjadi capaian yang didapatkan oleh UM dalam tiga tahun berturut-turut.

Hebatnya lagi, UM juga mendapatkan penghargaan khusus yang pertama kali dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat RI yang bernama Arkaya Wiwarta Prajanugraha.

Penghargaan ini hanya diberikan kepada tiga badan publik terbaik secara nasional.

Selain UM, penghargaan ini juga diberikan untuk Kemenpora dan Bank BRI.

Arkaya Wiwarta Prajanugraha sendiri merupakan penghargaan bergengsi yang diberikan atas komitmen, prakarsa, konsistensi, dan inovasi dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Penghargaan-penghargaan ini diberikan atas komitmen dalam menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan kualifikasi informatif.

Proses penerimaan penghargaan pun diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Dr Donny Yusgiantoro yang langsung diterima oleh Rektor UM, Prof Dr Hariyono MPd.

"Saya bersyukur bahwa kerja keras teman-teman ini mendapatkan apresiasi dari Komisi Informasi Pusat, sehingga keterbukaan ini kita jadikan sebagai langkah dalam membangun diskusi yang lebih baik lagi," kata Rektor.

Menurut Rektor, keterbukaan Informasi Publik merupakan media, sekaligus sarana penting dalam membangun kepercayaan bersama.Dalam hal ini, UM ingin lebih mendekatkan diri kepada masyarakat luas.

Yakni dengan menjadikan institusi ini lebih terbuka dengan cara inklusif dan bukan ekslusif.

Sebagai institusi yang inklusif, UM berkomitmen membangun pola kerja yang terbuka.

Baik di antara sesama warga institusi, maupun kepada publik, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Dari sini kami harus merealisasikan transformasi institusi dari sebuah judul institusi feodal dan tertutup menjadi institusi yang transformatif, terbuka, demokratis dan humanis."

"Transformasi ini mencerminkan ciri-ciri peradaban modern yang sejalan dengan nilai-nilai perkembangan ilmu pengetahuan," ujarnya.

Rektor berharap, apresiasi yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat RI ini menjadi pemicu untuk terus merealisasikan prinsip Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan begitu, transformasi dari masyarakat yang tertutup menuju masyarakat yang lebih terbuka dan bertanggung jawab dapat di secara bersama.

"Karena ilmu pengetahuan itu bisa muncul dalam aspek yang bersifat keterbukaan."

"Dan itu tidak akan bisa terwujud dengan baik kalau institusi itu sendiri tidak mampu memberikan pola kehidupan organisasi yang terbuka."

"Karena dengan organisasi yang terbuka, dalam hal ini kedudukan informasi itulah menjadi salah satu ciri dari organisasi yang sehat," ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Dr Donny Yoesguantoro, mengungkapkan bahwa kualitas keterbukaan informasi publik pada tahun ini mengalami peningkatan.

Pada 2023 terdapat 139 Badan Publik Informatif, lalu pada 2024  meningkat menjadi 162 Badan Publik Informatif.

"Ada beberapa kemajuan yang dicapai dalam keterbukaan informasi publik di tahun 2024."

"Tahun ini kami melakukan monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik yang jumlahnya 323 yang terbagi dalam tujuh kategori," kata Donny Yoesguantoro.

Secara rinci, dia menyampaikan dari 363 Badan Publik (BP) yang dilakukan monitoring terdapat 162 BP atau 44,63 persen dengan kualifikasi informatif.

Terkhusus Kategori PTN, dari 149 PTN ada 35 PTN dengan kualifikasi Informatif, 5 PTN kulaifikasi Menuju Informatif, 7 PTN dengan kualifikasi Cukup Informatif, 8 PTN dengan kualifikasi Kurang Informatif, dan 94 PTN dengan kualifikasi Tidak Informatif.

“Terhadap Badan Publik yang tidak Informatif, Komisi Informasi Pusat punya kewajiban untuk menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Bapak Presiden RI dan DPR RI, sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.

Komisi Informasi Pusat sebelumnya juga telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kepada 363 Badan Publik dari tujuh kategori.

Di antaranya ialah Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved