UMK 2025 Wilayah Jatim

RESMI! Daftar UMK 2025 38 Kota/Kab di Jawa Timur: Surabaya Rp 4,9 Juta, Ponorogo Madiun Rp 2,4 Juta

RESMI! Berikut ini daftar UMK 2025 Jawa Timur untuk 38 Kota dan Kabupaten yang baru saja ditetapkan. Surabaya Rp 4,9 Juta, Ponorogo Rp 2,4 juta.

|
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
RESMI! Daftar UMK 2025 38 Kota/Kab di Jawa Timur: Surabaya Rp 4,9 Juta, Ponorogo Madiun Rp 2,4 Juta 

"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” ujarnya. 

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat sebelumnya menyebutkan bahwa harapan UMK tahun 2025 adalah bisa mengurangi disparitas upah. 

“Pekerja berharap agar kenaikan di ring 1 dan yang bukan ring 1 berbeda. Itu penting untuk mengurangi disparitas upah," ujarnya.

Jika Kenaikan UMK Tidak Sampai 6,5 Persen Buruh Jombang Siapkan Upaya Hukum

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang tampung aspirasi buruh soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sebut sudah usulkan kenaikan 6,5 persen dan tinggal menunggu informasi lebih lanjut.

Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Rusdianto, menyebut pihaknya sudah membawa aspirasi para serikat buruh Jombang dan menjalankan arahan sesuai Permenaker 16 tahun 2024.

"Kenaikan UMK itu mempedomani Permenaker 16 tahun 2024. Dan itu kami di Dewan Pengupahan Kabupaten sebagaimana kami sudah melakukan sidang, dimana kami komitmen, arahan untuk pelaksanaan Permenaker sudah kita jalani," ucapnya saat dikonfirmasi pada Rabu (18/12/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan kepada bupati kenaikan UMK Jombang 2025 sebanyak 6,5 persen.

"Alurnya mulai dari sidang TPK, kemudian kami juga sudah mengusulkan kepada bupati terkait kenaikan UMK ini. Nilainya 6,5 persen walaupun kami dapat informasi bahwa proses sidang itu memang tidak mudah," katanya.

"Kami bahkan disana sampai voting. Para pengusaha disana hadir bukan sebagai pribadi tetapi mewakili asosiasinya. Juga sama, dari serikat pekerja atau serikat buruh juga punya arahan yang ingin disuarakan sampai akhirnya harus dilakukan voting," ungkapnya melanjutkan.

Ia melanjutkan, bupati juga telah merekomendasikan kepada gubernur untuk kenaikan UMK Jombang tahun 2025  diangka 6,5 persen.

"Alhamdulillah dari voting itu kita sepakati ada satu usulan kenaikan 6,5 persen. Dan yang menjadi rekomendasi bupati kepada gubernur itu juga sama 6,5 persen. Sehingga hari ini kita tinggal menunggu informasi saja," bebernya.

Sementara itu, menurut Ketua DPC Sarbumusi Kabupaten Jombang, Lutfi Mulyono yang juga ikut dalam audiensi dengan DPRD Jombang dan pihak Pemerintah yakni Disnaker menyebut pihaknya datang dengan membawa tuntutan 4 poin.

"Tuntutan hari ini ada empat poin. Kami mendorong pemerintah menetapkan penetapan UMK sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 yakni 6,5 persen," tukasnya.

Kedua, pihaknya menolak adanya PP 51 tahun 2023. Karena menurutnya, PP tersebut sebagai bentuk keruwetan setiap tahun dalam penetapan UMK.

"Dan hanya mengandalkan data BPS semata, tidak tahu di lapangan harga pokok berapa. Itu yang jadi masalah polemik sampai saat ini dan seluruh serikat se Indonesia memang meminta PP Itu dicabut," katanya.

Ketiga, pihaknya meminta adanya pembinaan atau supervisi dalam hal ini dinas untuk melakukan supervisi terhadap maraknya outsourcing di Kabupaten Jombang. Ia menyebut jika jumlah outsourcing yang sekarang sudah ribuan dan rata-rata terjun bebas.

"Banyak melakukan pelanggaran normatif, itu yang kita sikapi selama ini. Sudah beberapa kami laporkan, baik melalui surat maupun kasus-kasus. Itu sebagai bukti ada pelanggaran," tandasnya.

Keempat, pihaknya menolak adanya upah murah. Pihaknya meminta Dewan Pengupahan Kabupaten jangan hanya bisa menetapkan UMK tapi juga melakukan supervisi terhadap perusahaan-perusahaan.

"Coba dicek ke setiap perusahaan, betul atau tidak UMK yang sudah ditetapkan sampai kepada buruhnya. Implementasi itu yang paling penting," jelasnya.

Ia menjelaskan, jika nantinya kenaikan UMK tidak sesuai dengan keinginan buruh dan Permenaker, pihaknya sudah menyiapkan upaya hukum.

"Kalau kenaikan UMK tidak sesuai dengan keinginan buruh dan Permenaker, kami akan melakukan upaya pergerakan untuk menuntut supaya gubernur berani diskresi, memutuskan paling tidak sesuai Permenaker 16 dan upaya hukum lainnya. Karena aliansi legal standing nya jelas jadi kami bisa melakukan upaya hukum. Itu akan kami lakukan jika kenaikan UMK meleset jauh dari keinginan kami," pungkasnya. (Anggit Pujie Widodo)

Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved