KPK Buru Harun Masiku
PENGAKUAN Donny Tri Istiomah Orangnya Hasto Dititipi Harun Masiku Rp 400 Juta, Kini Jadi Tersangka
Sosok Donny Tri Istiomah seorang kepercayaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengaku pernah dititipi uang Rp 400 juta oleh Harun Masiku.
Penulis: Iksan Fauzi | Editor: iksan fauzi
PENGAKUAN Orang Kepercayaan Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiomah Dititipi Harun Masiku Rp 400 Juta
SURYAMALANG.COM – Sosok Donny Tri Istiomah merupakan salah satu orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengaku pernah dititipi uang Rp 400 juta oleh Harun Masiku.
Donny menyampaikan pengakuan itu usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 12 Februari 2020 atau empat tahun lalu.
Kini, KPK menyandangkan status tersangka kepada Donny Tri Istiomah Bersama dengan Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto dan Donny ditetapkan tersangka dalam kasus suap terhadap Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu Anggota DPR yang menjerat eks kader PDIP Harun Masiku.
“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK (Hasto) selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI (Donny) selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dengan bukti yang dimiliki penyidik, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024, dengan tersangka Donny Tri Istiqomah.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: JELANG Kongres PDIP 2025 Hasto Kristyanto Tersangka, Yasonna Dicekal KPK hingga Jokowi Angkat Suara
KPK pernah memeriksa Donny sebagai saksi dalam kasus ini pada 12 Februari 2020.

Ia mengaku kepada penyidik KPK pernah dititipi uang senilai Rp 400 juta untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Uang tersebut didapatkan dari staf DPP PDIP, Kusnadi.
"Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp 400 juta dari Mas Kusnadi, Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," kata Donny di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 12 Februari 2020.
Donny mengatakan, uang yang dititipkan kepadanya akan diserahkan ke anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful, sebelum nanti diserahkan ke Wahyu.
Ia membantah bila Hasto ikut dalam praktik suap sebagai penyandang dana.
"Oh saya enggak ada, enggak mungkin lah sekjen digembol-gembol bawa uang kan?" ujarnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, PDI Perjuangan Tunggu Informasi Resmi KPK
Donny juga mengaku hanya ditugaskan oleh DPP PDIP untuk langkah-langkah hukum agar Harun Masiku dapat masuk ke dalam Parlemen meski perolehan suaranya kalah dari caleg lain, Riezky Aprillia.
"Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum, dari uji materi ke MA kita minta fatwa, kemudian saya sebagai saksi sekaligus kuasa hukum pada pleneo KPU saya berdebat," tuturnya.
Dalam konstruksi perkara yang menjerat Wahyu, Donny disebut pernah menerima uang dari Harun Masiku dan seorang penyandang dana lainnya untuk menyuap Wahyu.
Ia juga ikut terjaring dalam OTT KPK pada 8-9 Januari 2020.
Namun kemudian dilepas dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK juga pernah menggeledah rumah pribadi Donny yang terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Juli 2024.
Anggota Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Johannes L Tobing mengatakan, penggeledahan itu berlangsung selama sekitar empat jam.
Penyidik disebut tidak menyita handphone milik Donny.
Namun, telepon genggam yang disita penyidik adalah milik istrinya.
“Diambil dari rumahnya, kediaman Pak Doniny itu ada handphone, alat komunikasi handphone ada empat yang diambil, dua itu milik istrinya,” kata Johannes saat ditemui awak media di Dewas KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Johannes mengeklaim, barang elektronik yang disita penyidik tidak terkait dengan kasus Harun Masiku.
Pendapat pakar hukum
Sementara itu, ahli hukum pidana Mudzakkir berpendapat, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam perkara suap harus berdasarkan putusan pengadilan.
"Kalau Hasto Kristiyanto itu dikenakan pasal suap, berarti harus bisa dibuktikan siapa penerima suapnya dan harus pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Mudzakkir dihubungi Tribunnews.com Kamis (26/12/2024).
Ia melanjutkan jika benar bahwa KPU selaku penyelenggara negara, maka yang menerima suap dalam putusan sudah inkrah.
"Maka dalam putusan, penerima suap itu sudah disebutkan namanya, siapa pemberi suap, dan penerima suapnya diadili," terangnya.
Selanjutnya kata Mudzakkir kesepakatannya itu seperti apa. Semuanya harus disebutkan dalam putusan pengadilan.
Menurutnya dalam putusan pengadilan harus menjelaskan siapa penerima suap siapa pemberi suap.
“Kalau tidak dijelaskan siapa pemberi suap, dan berapa jumlah suap yang diberikan, janjinya apa di dalam hal pemberian suap tidak dibuktikan di dalam sidang pengadilan terkait perkara pokoknya, dan ternyata dalam putusan tidak disebutkan siapa pemberi suapnya, maka tidak bisa" lanjutnya.
Jika hal itu terjadi, ia berpendapat Hasto Kristiyanto tidak bisa diterapkan jadi tersangka kasus suap.
"Saya berpendapat bahwa kalau Hasto ini namanya tidak disebutkan di dalam putusan pemberi suap. Maka Hasto tidak serta-merta bisa dinyatakan sebagai tersangka," terangnya.
Tetapi sebaliknya kata Mudzakkir jika disebutkan di persidangan nama pemberi suap, maka penyidik cukup melengkapi alat bukti.
"Kalau sudah disebutkan sebelumnya, itu tinggal melengkapi alat bukti saja, melengkapinya, mana yang kurang, dilengkapinya, maka dia dapat ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap," tandasnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)
Hasto Kristiyanto
Donny Tri Istiomah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Harun Masiku
KPK Buru Harun Masiku
SURYAMALANG.COM
Setyo Budiyanto
Wahyu Setiawan
PDI Perjuangan
Mobil Elf Kecelakaan Tunggal di Turen Malang Akibat Rem Blong, 17 Penumpang Mengalami Luka-luka |
![]() |
---|
Jelang Hadapi Dewa United, Pelatih Persebaya Ingatkan Para Pemain Tidak Cepat Puas di Awal Kompetisi |
![]() |
---|
Inilah 6 Desa di Nias Utara Sumatera Utara Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,3 Miliar |
![]() |
---|
Budiar Dikabarkan Bakal Dilantik Jadi Sekda Kabupaten Malang, Persetujuan dari Gubernur Sudah Turun |
![]() |
---|
Milos Raickovic Blak-blakan Soal Atmosfer Liga Indonesia, Sudah 5 Laga Dijalaninya Bersama Persebaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.