Berita Viral

Alasan IDI Dampingi Tersangka Pembullyan dan Pemerasan Dokter Aulia, Padahal Mengusik Kemanusiaan

Terungkap alasan IDI dampingi tersangka kasus Dokter Aulia terkait pembullyan dan pemerasan yang berujung pada mengakhiri hidup. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Alasan IDI Dampingi Tersangka Pembullyan dan Pemerasan Dokter Aulia, Padahal Mengusik Kemanusiaan 

Dokter Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang.

Ia diduga bunuh diri karena tak kuat dengan berbagai tekanan di tempat bekerjanya. Mulai dari soal pemerasan hingga jam kerja di luar batas kemampuan fisiknya.

Anggota IDI

Telogo menyebut, almarhumah Aulia Risma memang tercatat sebagai anggota IDI Cabang Kota Tegal.

IDI setempat telah beberapa kali mendatangi keluarga Aulia untuk koordinasi pendampingan tersebut. "Namun keluarganya sudah menyerahkan ke pengacara," terangnya.

Sebaliknya, dua tersangka TEN dan ZYA melakukan pelaporan sehingga dilakukan pendampingan berkolaborasi dengan Biro Hukum Undip.

Langkah itu, sambung Telogo, sesuai dengan aturan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI yang mana setiap anggota yang tersandung hukum organisasi wajib melakukan pendampingan.

Alasan IDI Dampingi Tersangka Pembullyan dan Pemerasan Dokter Aulia, Padahal Mengusik Keman
Alasan IDI Dampingi Tersangka Pembullyan dan Pemerasan Dokter Aulia, Padahal Mengusik Kemanusiaan

"Soal membantunya sampai di ranah mana itu terserah yang bersangkutan," bebernya.

Soal pencopotan keanggotaan IDI bagi dua tersangka, Telogo mengaku tidak akan terburu-buru.

Dia manut pada aturan organisasinya yang harus melakukan penelisikan kasus terlebih dahulu yang menimpa anggotanya.

Ada Sanksi

Dalam kasus Aulia Risma, dia menerjunkan tim yang nantinya akan menilai kesalahan kedua tersangka sudah termasuk ranah etik atau sebaliknya sembari menunggu hasil putusan pengadilan.

Bentuk sanksinya juga bervariatif bisa teguran, skorsing, dan terberat adalah pelepasan sebagai anggota IDI.

"Kasus ini sudah ada penetapan tersangka jadi nanti ada proses pengadilan. Di situlah nanti akan dibahas masuk perundungan atau pemerasan (untuk menyimpulkan pelanggaran etik)," tuturnya.

Dia berharap, dengan kasus ini bisa menjadi momentum untuk melakukan perbaikan sistem pendidikan kedokteran.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved