Breaking News

Pendakian Gunung Semeru Ditutup pada Awal Tahun 2025, Ini Penjelasan BB TNBTS

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup sementara kegiatan pendakian Gunung Semeru.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Eko Darmoko
FOTO ARSIP : Penampakan rute pendakian Ranu Kumbolo - Tanjakan Cinta, Gunung Semeru, pada 2012. 

Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola oleh PPGST dan tidak ada yang masuk ke kas negara.

Tarif pendakian Gunung Semertu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 berada di kelas II. Wisatawan nusantara dikenai tarif Rp 73 ribu per du hari ketika mendaki dan berkemah di hari kerja.

Jika mendaki dan berkemah untuk sehari saja di waktu hari kerja atau hari libur, tarifnya Rp 83 ribu. Jika dilakukan dua hari saat hari libur, tarifnya Rp 93 ribu.

Wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp 435 ribu untuk hari kerja ataupun hari libur.

Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui bookingsemeru.bromotenggersemeru.org. Uang yang masuk akan langsung disetor ke kas negara.

"Waktu pelaporan pukul 8 pagi hingga 2 siang di kantor Resort Ranupani. Batas waktu pemberangkatan maksimal pukul 15.00 WIB," ujar Rudijanta. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved