Pendakian Gunung Semeru Ditutup pada Awal Tahun 2025, Ini Penjelasan BB TNBTS
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup sementara kegiatan pendakian Gunung Semeru.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola oleh PPGST dan tidak ada yang masuk ke kas negara.
Tarif pendakian Gunung Semertu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 berada di kelas II. Wisatawan nusantara dikenai tarif Rp 73 ribu per du hari ketika mendaki dan berkemah di hari kerja.
Jika mendaki dan berkemah untuk sehari saja di waktu hari kerja atau hari libur, tarifnya Rp 83 ribu. Jika dilakukan dua hari saat hari libur, tarifnya Rp 93 ribu.
Wisatawan mancanegara dikenakan tarif Rp 435 ribu untuk hari kerja ataupun hari libur.
Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar secara online melalui bookingsemeru.bromotenggersemeru.org. Uang yang masuk akan langsung disetor ke kas negara.
"Waktu pelaporan pukul 8 pagi hingga 2 siang di kantor Resort Ranupani. Batas waktu pemberangkatan maksimal pukul 15.00 WIB," ujar Rudijanta.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Rudijanta Tjahja Nugraha
Gunung Semeru
Ranu Kumbolo
Ranu Pani
SURYAMALANG.COM
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.