Pendakian Gunung Semeru Ditutup pada Awal Tahun 2025, Ini Penjelasan BB TNBTS
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup sementara kegiatan pendakian Gunung Semeru.
Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menutup sementara kegiatan pendakian Gunung Semeru.
Berdasarkan pengumuman Nomor PG.12/T.8/TU/KSA.5.1/B/12/2024, penutupan sementara itu dipertimbangkan karena memperhatikan faktor cuaca.
Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, berdasarkan pertimbangan kondisi cuaca ekstrim pada awal 2025 dan setelah melakukan evaluasi berdasarkan kondisi di lapangan, BB TNBTS memutuskan penutupan sementara mulai tanggal 2-16 Januari 2025.
"Aktivitas keberangkatan pendakian terakhir dilakukan pada 31 Desember 2024 dan kepulangan terakhir pada 1 Januari 2025," tegas Rudijanta Tjahja Nugraha kepada SURYAMALANG.COM, Senin (30/12/2024).
Rudijanta menjelaskan, keputusan itu diambil sebagai langkah antisipatif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Juga memastikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung.
"Kami mengimbau kepada seluruh calon pengunjung untuk mematuhi pengumuman ini serta tidak melakukan aktivitas pendakian secara ilegal," katanya.
Sebelumnya, jalur pendakian Gunung Semeru telah resmi dibuka kembali setelah tutup selama lima tahun.
Batas maksimal pendakian berdasarkan pengumuman resmi itu sampai Ranu Kumbolo dengan kuota 200 orang per hari di durasi dua hari satu malam.
Durasi ini ditetapkan agar para pendaki tidak melanjutkan ke Kalimati atau bahkan punk Mahameru.
Pihak BB TNBTS menjelaskan, pertimbangannya adalah satu hari perjalanan menuju Ranu Kumbolo dan pendaki berkemah di sana. Kemudian sehari berikutnya perjalanan pulang ke Ranu Pani.
Pihak BB TNBTS juga mewajibkan setiap kelompok menggunakan jasa pendamping dari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST).
Pendamping merupakan anggota yang diinisiasi oleh BB TNBTS. Beranggotakan masyarakat sekitar yang telah menjalani bimbingan teknis dan BB TNBTS.
Mereka bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pendaki menjalankan standar operasional yang diberlakukan.
Sanksi jika melebihi batas waktu secara sengaja adalah masuk daftar hitam yang dilarang masuk kawasan pendakian Gunung Semeru selama setahun.
Mengenai tarif pendamping, pihak BB TNBTS menyatakan bahwa ketetapannya di luar dari biaya tiket pendakian.
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Rudijanta Tjahja Nugraha
Gunung Semeru
Ranu Kumbolo
Ranu Pani
SURYAMALANG.COM
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.