Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lahir di Malang, Harta Melimpah

Sosok Hakim Eko Aryanto yang Memvonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lahir dan Banyak Harta di Malang

Editor: Eko Darmoko
PN Jakarta Pusat
Eko Aryanto, hakim yang memvonis Harvey Moeis hukuman penjara 6,5 tahun. 

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko Aryanto lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968.

Hakim 56 ini merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan IV/d.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya (UB) Malang.

Dia lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002.

Gelar S3 Ilmu Hukum lalu didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

Usai menjadi CPNS pada 1988, Eko Aryanto berkarier di sejumlah Pengadilan Negeri, termasuk di Jawa Barat, Aceh, Jawa Timur, serta Jawa Tengah.

Sepanjang kariernya, Eko pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009, Blitar pada 2015, Mataram pada 206, dan Tulungagung pada 2017.

Eko kerap mengadili tindak pidana kriminal seperti kasus kelompok kriminal John Kei, Bukon Koko, dan Yeremias Farfarhukubun terkait kasus kematian Yustis Corwing (Erwin).

Saaf menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko mendapat tugas mengadili Harvey Moeis yang digugat hukuman penjara 12 tahun.

Namun, dia meringankan vonis tersebut.

"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa," ujar Eko, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com , Selasa (24/12/2024).

Eko memberikan vonis ringan karena kasus korupsi terjadi ketika PT Timah Tbk berupaya meningkatkan jumlah produksi dan ekspor.

Namun, mereka sulit memperoleh bijih timah karena marak penambangan ilegal.

Dia menyebut, Direktur Utama PT RBT Suparta meminta bantuan Harvey Moeis atas kondisi tersebut karena dia memiliki pengalaman bisnis batubara.

Harvey Moeis pun bukan bagian jajaran direksi, komisaris, serta pemegang saham PT RBT.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved