Sosok Hakim Eko Aryanto yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lahir di Malang, Harta Melimpah

Sosok Hakim Eko Aryanto yang Memvonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Lahir dan Banyak Harta di Malang

Editor: Eko Darmoko
PN Jakarta Pusat
Eko Aryanto, hakim yang memvonis Harvey Moeis hukuman penjara 6,5 tahun. 

Dia juga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan kerja sama.

Selain itu, PT RBT juga bukan perusahaan yang melakukan penambangan ilegal karena memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha jasa penambangan (IUJP).

Harta kekayaan Eko Aryanto

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023.

Eko Aryanto memiliki harta kekayaan dengan total Rp 2.820.981.000.

Berikut rincian harta kekayaan hakim tersebut:

1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

2. Alat transportasi dan mesin total Rp 910.000.000

Mobil Honda CR-V Minibus 2013: Rp 300.000.000

Mobil Honda Civic Sedan 2013: Rp 300.000.000

Motor Kawasaki Ninya 2013: Rp 50.000.000

Motor Kawasaki KLV 2013: Rp 20.000.000

Mobil Toyota Innova Reborn G 2.0 AT 2016: Rp 240.000.000.

3. Harta bergerak lainnya: Rp 395.000.000

4. Kas dan setara kas: Rp 165.981.000.

Bila dibandingkan pada pelaporan tahun 2022 yang memiliki kekayaan sejumlah Rp 2.783.981.000, harta Eko Aryanto naik Rp 37 juta pada 2023.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved