Siapa Eko Aryanto Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun? Kelahiran Malang, Lulusan UB, Harta Rp 2,8 M

Informasi soal siapa Eko Aryanto kini menjadi sorotan lagi setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan kepada Harvey Moeis. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Siapa Eko Aryanto Hakim Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun? Kelahiran Malang, Lulusan UB, Harta Rp 2,8 M 

Harta terbanyak Eko Aryanto berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Kota Malang, Jawa Timur senilai total Rp1,3 miliar.

Eko Aryanto, hakim yang memvonis Harvey Moeis hukuman penjara 6,5 tahun.
Eko Aryanto, hakim yang memvonis Harvey Moeis hukuman penjara 6,5 tahun. (PN Jakarta Pusat)

DATA HARTA
 
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.350.000.000
 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.350.000.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 910.000.000

MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 395.000.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp.---

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 165.981.000
 
F. HARTA LAINNYA Rp.---

Sub Total Rp. 2.820.981.000
 
III.HUTANG Rp.---

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.820.981.000

KY akan Dalami Putusan Vonis Harvey Moeis

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami putusan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman dianggap terlalu ringan meskipun Harvey Moeis terbukti merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Terkait hal itu, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pihaknya akan mengevaluasi apakah Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara, Eko Aryanto, telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Meski demikian, Mukti menyampaikan bahwa pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.

“Merespons hal itu, Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa putusan ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat."

“(Evaluasi) ini sebagai upaya agar hakim dapat menjaga imparsialitas dan independensinya agar bisa memutus perkara dengan adil,” kata Mukti, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2024). 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved