Rabu, 8 April 2026

BB TNBTS Perpanjang Masa Penutupan Sementara Pendakian Gunung Semeru

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memperpanjang masa penutupan sementara pendakian Gunung Semeru.

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Eko Darmoko
Ranu Kumbolo di jalur pendakian Gunung Semeru, foto arsip tahun 2012. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memperpanjang masa penutupan sementara pendakian Gunung Semeru.

Berdasarkan surat pengumuman terbaru, penutupan diperpanjang hingga tanggal 19 Januari 2025. Sebelumnya hanya sampai 16 Januari 2025.

Kepala BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, penutupan sementara itu telah dikonsultasikan dengan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Penutupan dilakukan berdasarkan pertimbangan kondisi cuaca ekstrim pada awal 2025 dan setelah melakukan evaluasi berdasarkan kondisi di lapangan.

Rudijanta Tjahja Nugraha menjelaskan, keputusan itu diambil sebagai langkah antisipatif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Juga memastikan keselamatan dan kenyamanan pengunjung.

"Kami mengimbau kepada seluruh calon pengunjung untuk mematuhi pengumuman ini serta tidak melakukan aktivitas pendakian secara ilegal," katanya, Rabu (1/1/2025).

Sebelumnya, jalur pendakian Gunung Semeru telah resmi dibuka kembali setelah tutup selama lima tahun.

Batas maksimal pendakian berdasarkan pengumuman resmi itu sampai Ranu Kumbolo dengan kuota 200 orang per hari di durasi dua hari satu malam.

Durasi ini ditetapkan agar para pendaki tidak melanjutkan ke Kalimati atau bahkan punk Mahameru.

Pihak BB TNBTS menjelaskan, pertimbangannya adalah satu hari perjalanan menuju Ranu Kumbolo dan pendaki berkemah di sana. Kemudian sehari berikutnya perjalanan pulang ke Ranu Pani.

Pihak BB TNBTS juga mewajibkan setiap kelompok menggunakan jasa pendamping dari Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST). Pendamping merupakan anggota yang diinisiasi oleh BB TNBTS. Beranggotakan masyarakat sekitar yang telah menjalani bimbingan teknis dan BB TNBTS.

Mereka bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pendaki menjalankan standar operasional yang diberlakukan.

Sanksi jika melebihi batas waktu secara sengaja adalah masuk daftar hitam yang dilarang masuk kawasan pendakian Gunung Semeru selama setahun.

Mengenai tarif pendamping, pihak BB TNBTS menyatakan bahwa ketetapannya di luar dari biaya tiket pendakian. Tarif pendamping sepenuhnya diterima dan dikelola oleh PPGST dan tidak ada yang masuk ke kas negara.

Tarif pendakian Gunung Semertu berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2024 berada di kelas II. Wisatawan nusantara dikenai tarif Rp 73 ribu per du hari ketika mendaki dan berkemah di hari kerja.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved