Berita Viral

Harta Rp 2,1 Miliar Milik 175 Nasabah Mendadak Raib, Ternyata Ada Ulah Costumer Service Bank Daerah

Harta Rp 2,1 miliar milik 175 nasabah bank mendadak raib tanpa tahu jika uangnya sudah hilang. Ternyata ulah costumer service..

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
kompas.com
Harta Rp 2,1 Miliar Milik 175 Nasabah Mendadak Raib, Ternyata Ada Ulah Costumer Service Bank 

SURYAMALANG.COM - Harta Rp 2,1 miliar milik 175 nasabah bank mendadak raib tanpa tahu jika uangnya sudah hilang. 

Hal ini ternyata ada ulah seorang karyawan bank di bagian costumer service.

Karyawan bank tersebut berhasil mengumpulkan total Rp 2,1 Miliar untuk keperluan pribadinya.

Ulah karyawan bank itu awalnya dicurigai oleh pimpinannya sendiri.

Merasa ada kejanggalan terhadap akun 175 nasabah pasif, pimpinan cabang tersebut menemukan kejahatan yang dilakukan pegawainya.

Ternyata, ulah karyawan itu adalah karyawan yang bekerja di bidang customer service (CS).

Polisi menangkap seorang customer service (CS) Bank Lampung berinisial AS (39) yang diduga menggondol uang nasabah hingga mencapai Rp 2,1 miliar.

Tindak pidana tersebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2, Tulang Bawang, yang berlangsung sejak 2021 hingga 2023.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP James Hutajulu menjelaskan, tersangka memanfaatkan akun nasabah pasif untuk menarik uang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari akun nasabah pasif. Kemudian setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah itu lalu mentransfernya ke rekening tersangka atau menariknya secara tunai," ungkap James dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024) malam, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/1/2025).

Dari hasil penyelidikan, total akun korban mencapai 175 nasabah dengan kerugian total Rp 2,1 miliar.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pimpinan Bank Lampung di kabupaten lain merasa curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah yang pasif.

"Padahal, nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2," tambahnya.

Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan AS, yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved