Berita Viral
Harta Rp 2,1 Miliar Milik 175 Nasabah Mendadak Raib, Ternyata Ada Ulah Costumer Service Bank Daerah
Harta Rp 2,1 miliar milik 175 nasabah bank mendadak raib tanpa tahu jika uangnya sudah hilang. Ternyata ulah costumer service..
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
“BSI merasa dirugikan dan melaporkan AD ke Polda Aceh. AD diduga mencatat transaksi palsu, menerbitkan nomor rekening tanpa prosedur, dan menyalahgunakan dana nasabah,” jelas Winardy.
AD dijerat Pasal 63 Ayat (4) huruf b dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sebelumnya, pada 29 Oktober 2024, penyidik menahan APW (32), karyawan BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.
APW yang bertugas sebagai bagian pemasaran diduga menyalahgunakan dana nasabah melalui pencatatan palsu.
Ia meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna dari tiga nasabah dengan alasan untuk melunasi utang kredit sebelumnya. Namun, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Berkas kasus APW telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkas Winardy.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan, karyawan bank pelat merah bernama Ivan Daud Punu (IDP) sebagai tersangka korupsi.
Mantri bank pelat merah kantor unit Kecamatan Umbulsari Jember diduga kuat telah mengkorupsi uang setoran para nasabah kredit di perbankan tersebut.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka. Mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 250 juta.
"Setelah menetapkan tersangka, tim penyidik yang dikomandoi Kasi Pidsus berembuk dan memutuskan tersangka untuk dilakukan penahanan," ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, jaksa secara resmi menahan koruptor ini selama dua puluh hari, terhitung sejak 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 di Lapas Jember.
"Kami akan tetap bekerja keras merampungkan perkara ini menjadi berkas untuk segera kami limpahkan di pengadilan. Sambil menghitung total kerugian negara lebih detail," kata Ichwan.
Modus korupsi yang dilakukan, kata dia, tersangka ini menampung uang setoran kredit nasabah perbankan dibawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah pinjaman mereka dicairkan.
"Dia menampung semua pembayaran dari para pengambil kredit tersebut. Namun uang setoran nasabah itu tidak disetorkan kepada bank," ungkapnya.
Ichwan mengungkapkan, semua uang setoran nasabah pengambil kredit perbankan ini. Tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi.
| 'Kita Saling Jaga' VIRAL Anies Basweda Semangati Wanita yang Depresi Sampai 7 Hari Tak Mandi |
|
|---|
| Rekam Jejak Yusuf Rio Bupati Situbondo Viral Video Call LC Janjikan Pekerjaan, Mantan Ketua BEM |
|
|---|
| Hendrik Irawan Kena Teguran BGN, Kini Mitra MBG Minta Maaf dan Akui Salah Soal Konten Joget Rp6 Juta |
|
|---|
| Sosok Pemudik Viral Pulang Kampung Naik Jet Pribadi ke Sulawesi Tenggara, Ini Profil La Ode Safiul |
|
|---|
| VIRAL Pemudik Diberi Kursi Plastik Padahal Bayar Rp 420 Ribu Saat Naik Bus, PO Murni Jaya Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Harta-Rp-21-Miliar-Milik-175-Nasabah-Mendadak-Raib-Ternyata-Ada-Ulah-Costumer-Service-Bank.jpg)