Berita Viral

Harta Rp 2,1 Miliar Milik 175 Nasabah Mendadak Raib, Ternyata Ada Ulah Costumer Service Bank Daerah

Harta Rp 2,1 miliar milik 175 nasabah bank mendadak raib tanpa tahu jika uangnya sudah hilang. Ternyata ulah costumer service..

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
kompas.com
Harta Rp 2,1 Miliar Milik 175 Nasabah Mendadak Raib, Ternyata Ada Ulah Costumer Service Bank 

"Untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk pembayaran pinjaman online (Pinjol) dari total uang setoran nasabah kredit yang dikorupsi," ulasnya.

Atas perbuatannya tersebut, koruptor ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junco pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Junco pasal 65 ayat 1 KUHP, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," tuturnya.

Ichwan menegaskan kasus korupsi ini sebelumnya telah ditangan oleh internal perbankan. Setelah itu dilaporkan ke Kajari Jember.

"Sehingga seluruh data yang digunakan sangat valid. Makanya penanganan perkara ini tergolong sangat cepat karena datanya lengkap," imbuhnya.

I

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved