Hukum Puasa Rajab 2025 Digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan Tahun Lalu, Simak Penjelasan MUI

Berikut informasi seputar hukum puasa Rajab digabung puasa Qadha untuk melunasi utang puasa Ramadahn tahun lalu. Simak penjelasan MUI.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Hukum Puasa Rajab 2025 Digabung dengan Puasa Qadha Ramadhan Tahun Lalu, Simak Penjelasan MUI 

SURYAMALANG.COM - Berikut informasi seputar hukum puasa Rajab digabung puasa Qadha untuk melunasi utang puasa Ramadahn tahun lalu. 

Sebagai informasi, tanggal 1 Rajab 1446 hijriyah bertepatan dengan 1 Januari 2025.

Di bulan Rajab, terdapat beberapa amalan sunnah yang dianjurkan. Salah satunya adalah puasa sunnah Rajab.

Bagi umat Islam, puasa Rajab merupakan salah satu ibadah sunnah yang bisa dikerjakan selama bulan Rajab.

Puasa Rajab sebenarnya dapat dilaksanakan kapan saja, asalkan masih dalam bulan tersebut.

Namun, apakah kita bisa menggabungkan puasa Rajab dengan utang puasa Ramadan?

Penjelasan Majelis Ulama Indonesia

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2023, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, bahwa menggabungkan puasa Rajab dengan puasa utang pada bulan Ramadan sah dan diperbolehkan.

"Meng-qadha puasa Ramadan itu sah dan diperbolehkan bagi yang masih memiliki utang puasa. Malah hukumnya wajib, karena harus segera dibayarkan utang puasa Ramadannya," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ia juga mengatakan bahwa utang puasa Ramadan dapat dilaksanakan di waktu-waktu yang tidak diharamkan untuk berpuasa, misalnya hanya puasa satu hari di hari Jumat saja.

"Selain di bulan Rajab, mengganti utang puasa Ramadan juga bisa dilakukan pada puasa hari Senin dan hari Kamis juga," imbuhnya.

Dengan demikian, hukum mengabungkan Puasa Rajab dengan Puasa Qadha Ramadhan hukumnya diperbolehkan.

Niat mengabungkan dua puasa sunnah dan wajib

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved