Pilgub Jatim 2024
Hadapi Gugatan MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Suara Warga Jatim
KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024 lalu.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Eko Darmoko
"Namun kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM."
"Bahwa kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaran Pilgub Jatim 2024," tambahnya.
Edward juga melihat gugatan Tim Risma-Gus Hans tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5 persen.
"Kami berpandangan, kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan (rekapitulasi Pilgub Jatim 2024) secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang yang mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan peroleh suara terbanyak," jelasnya.
"Sedangkan dalam hal ini perolehan suara paslon nomor urut 3 selaku pemohon sebesar 6.743.095. Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen."
"Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di pilkada daerah lain," tambah Edward.
Edward menambahkan, Tim Khofifah-Emil akan mempercayakan proses hukum ini kepada MK. Khofifah-Emil yakin MK menjaga marwahnya sebagai lembaga yang menjaga konstitusional di RI.
"Kami yakin MK akan memeriksa serta mengadili permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 secara objektif, adil dan penuh kemandirian."
"Pada saatnya, kami akan menggunakan kesempatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait di persidangan untuk meyakinkan MK dan berharap perkara ini dapat diputuskan pada tingkat pemeriksaan awal," ungkapnya.
"Kami yakin MK akan tetap mempertimbangkan suara mayoritas warga Jatim yang telah dipercayakan kepada Khofifah-Emil sebagai pemenang sejati dalam pemilihan demokrasi di Bumi Majapahit," tandasnya.
Khofifah Indar Parawansa
Emil Dardak
Edward Dewaruci
Pilgub Jatim 2024
Tri Rismaharini
Gus Hans
SURYAMALANG.COM
Gus Hans : Bu Risma Legowo Terima Putusan MK, Agar Tidak Putus Persaudaraan |
![]() |
---|
Khofifah Sampaikan Terima Kasih dan Ajak Gotong Royong Bangun Jatim Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Pernyataan Tim Khofifah-Emil di Pilkada Jatim 2024 Pasca Putusan MK : Legitimasi Kemenangan |
![]() |
---|
Risma-Gus Hans Minta Mahkamah Konstitusi Menganulir Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024 |
![]() |
---|
Jaringan Kiai Santri Nasional Gelar Doa Bersama untuk Menyambut Kemenangan Khofifah-Emil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.