Sabu Nganjuk

2 Pengedar Sabu di Nganjuk Dibekuk, Polres Nganjuk Sita Barang Bukti Seberat 11 Gram

Penangkapan kedua tersangka pengedar sabu di Nganjuk itu dilakukan dalam kurun waktu sehari, tepatnya pada Senin (6/1/2025). 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Satreskoba Polres Nganjuk membekuk dua pengedar sabu SA (29) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan LW (26) warga Desa Jetis, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk,Senin (6/1/2024) 

SURYAMALANG.COM, NGANJUK -  SA (29) warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan LW (26) warga Desa Jetis, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, dibekuk polisi akibat edarkan sabu. 

Dari pengungkapan kasus ini, Satreskoba Polres Nganjuk menyita belasan gram sabu. 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, mengatakan pihaknya melakukan penangkapan kedua tersangka dalam kurun waktu sehari, tepatnya pada Senin (6/1/2025). 

SA jadi tersangka pertama yang digulung polisi. 

"Kami mengamankan SA di kediamannya, Desa Jatirejo. Saat penangkapan, kami menemukan sejumlah barang bukti, sabu seberat 2,33 gram, timbangan digital, dan alat hisap," katanya dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025). 

Tak berhenti di situ, selang beberapa jam, tambah Sugiarto, personel melanjutkan penangkapan tersangka LW di rumahnya, Desa Jetis. 

Selain mencokok LW, petugas turut mengamankan barang bukti 8,97 gram sabu, timbangan digital, serta alat hisap. 

Di sisi lain, LW diketahui bertindak sebagai pengedar yang memasarkan barang haram itu di wilayah Nganjuk dan sekitarnya. 

"Sehingga total kami dapat mengamankan barang bukti sabu sekira seberat 11,30 gram," sebutnya. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) jo Pasal 112 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup.

"Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pelacakan pemasok utama serta jaringan distribusi lainnya. Berdasar pengakuan SA, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial AR asal Tulungagung, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO)," tutupnya. (nen) 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved