Berita Viral

KLARIFIKASI BPJS Kesehatan Karyawannya Viral Pakai Asuransi Swasta 'Gak Makan Produk Sendiri?'

Klarifikasi BPJS Kesehatan karyawannya viral pakai asuransi swasta difasilitasi kantor, dokter Mirza protes: gak makan produknya sendiri?

|
Canva.com/Ilustrasi/BPJS
BPJS Kesehatan klarifikasi karyawannya viral pakai asuransi swasta difasilitasi kantor, dokter Mirza protes: gak makan produknya sendiri? 

"Akhirnya dokternya yang patungan ngembalikan gaji padahal tindakan perawatannya udah dilakukan beberapa bulan/tahun lalu, dan perawatan itu udah di acc oleh petugas verifikator BPJS"

Baca juga: Polres Malang Sosialisasikan Kepemilikan BPJS Kesehatan kepada Pemohon SIM

"Bingung gak kok bisa gitu? sama, gak masuk di logika akal sehat manusia normal"

"Ada juga keluarga pasien yang dirugikan karena status BPJS-nya gak aktif padahal udah rutin bayar"

"Terus udah jauh-jauh datang ke kantor BPJS untuk ngurus, eh malah disuruh pulang dan pake online"

"Lha gunanya ada manusia yang kerja sebagai CS di kantor itu apa dong? apa iya digaji hanya utk bilang "pake online aja"? lha kok enak," tulis dokter Mirza di story Instagram-nya.

BPJS Buka Suara

Menjawab unggahan yang viral itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah buka suara.

Rizky menjelaskan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

"(Red-seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujar Rizky saat dikonfirmasi Selasa (7/1/2025) mengutip Kompas.com.

Di sisi lain, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.

Namun, iuran dari penambahan layanan kesehatan itu ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.

Begitu pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya.

Termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

"Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambah Rizky.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved