Kasus Rudapaksa Jember
Pesilat Berulah Rudapaksa Cewek 14 Tahun di Jember, Dilakukan Saat Pesta Miras Usai Latihan
Setelah latihan silat, para pelaku menggelar pesta miras. Di situ korban dirudapaksa oleh enam pelaku , satu persatu
Editor:
Dyan Rekohadi
TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Imam Nawawi
Polisi saat melakukan rekontruksi kasus pelecehan seksual gadis 14 tahun di Bangsalsari Jember.
Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, pelaku pun langsung meninggalkan korban yang tergeletak di tempat kejadian perkara.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut, korban ditinggal," ulas Benny.
Atas perbuatanya, Beny menjerat para pelaku dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.