Pencairan BPJS Ketenagakerjaan: 2025 Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Akan Naik Terus, Ini Penyebabnya
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan: tahun 2025 usia pensiun jadi 59 tahun akan naik terus ini penyebab, aturan dan keuntungannya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan pensiun tahun 2025 resmi berubah atau naik jadi 59 tahun.
Itu artinya usia pensiun bertambah dari sebelumnya 58 tahun menjadi 59 tahun untuk bisa menerima pencairan uang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Batas usia pensiun untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya akan terus bertambah.
Kenapa demikian?
Ketentuan mengenai batas usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun tercantum dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca juga: KLARIFIKASI BPJS Kesehatan Karyawannya Viral Pakai Asuransi Swasta Gak Makan Produk Sendiri?
Dalam pasal 15 mengatur usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.
Untuk pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
"Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun," bunyi salah satu poin dalam Pasal 15 tersebut dikutip Senin (6/1/25).
Artinya, pada 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun.
Atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 tahun setelah usia pensiun.
Dalam PP 45/2015 juga mengatur setiap tahun manfaat program Jaminan Pensiun juga mengalami kenaikan tanpa diikuti dengan kenaikan iuran.
Baca juga: Polres Malang Sosialisasikan Kepemilikan BPJS Kesehatan kepada Pemohon SIM
PP Nomor 45 Tahun 2015 tersebut ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015.
Jaminan pensiun merupakan jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak bagi peserta dan/atau ahli waris dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pasal 16 PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima manfaat pensiun berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, atau pun pensiun orang tua.
Lewat perpanjangan batas usia pensiun pekerja Indonesia, kesempatan mereka dalam menyiapkan uang pensiun pun menjadi lebih panjang dan bisa meningkatkan jumlah tabungan pensiun.
Itu bisa dianggap sebagai salah satu keuntungan usia pensiun menjadi 59 tahun.
Bisakah Jaminan Pensiun Dicairkan Lebih Cepat?
Iuran program Jaminan Pensiun dibayarkan sebesar tiga persen dari gaji per bulan dengan rincian dua persen ditanggung perusahaan pemberi kerja dan satu persen ditanggung pekerja.
Nantinya, pencairan Jaminan Pensiun berupa manfaat uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.
Namun, pencairan tersebut dapat direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimal 15 tahun.
Lantas, bagaimana jika masa iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan belum mencapai 15 tahun tetapi peserta sudah memasuki masa pensiun?
Apakah saldo Jaminan Pensiun bisa dicairkan?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memastikan, peserta Jaminan Pensiun tetap bisa mencairkan dana pensiun meski masa iuran belum 15 tahun.
"Apabila peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum 15 tahun, maka akan mendapatkan manfaat pensiunnya secara lump sum atau sekaligus," kata Oni, saat dihubungi (8/9/2024) mengutip Kompas.com.
Baca juga: Berlaku Mulai 1 November 2024, Pemohon SIM di Kota Malang Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan
Adapun besaran Jaminan Pensiun yang diterima adalah akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya.
Simulasi manfaat Jaminan Pensiun yang diterima bisa dihitung di sini. Jangan lupa memasukkan tanggal lahir, upah per bulan, dan persentase kenaikan upah.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, peserta Jaminan Pensiun wajib memenuhi persyaratan sebelum mendaftar program Jaminan Pensiun.
Berikut syarat daftar Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:
- Pekerja orang perseorangan
- Pekerja pada sebuah perusahaan
- Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja, selain dari penyelenggara negara.
Setelah persyaratan dipenuhi, pendaftaran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan, berikut tata caranya:
- Pendaftaran oleh pekerja Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap,
- Selanjutnya, melengkapi dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP, fotokopi KK, surat keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan bukti lain yang menyatakan adalah pekerja.
- Setelah semua lengkap, data akan diverifikasi kurang lebih tujuh hari.
- Pendaftaran oleh pemberi kerja Mengisi formulir pendaftaran, baik manual maupun elektronik.
- Pendaftaran dilengkapi dengan fotokopi KTP dan KK.
- Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor cabang maupun website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Nantinya, pihak BPJS akan menerbitkan nomor kepesertaan, paling lama sehari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran pertama lunas.
Syarat dokumen pencairan Jaminan Pensiun Peserta Jaminan Pensiun yang hendak mencairkan dana Jaminan Pensiun karena memasuki usia pensiun wajib melampirkan beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut:
- Formulir 7 (Form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap Kartu Peserta Program JP BPJAMSOSTEK Asli dan fotocopy KTP Fotocopy Kartu Keluarga.
- Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Adapun peserta Jaminan Pensiun yang hendak mencairkan dana pensiun karena alasan lain, seperti cacat total tetap atau meninggal dunia, persyaratan bisa dilihat di sini.
Cara pencairan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Berikut tata cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:
- Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
- Kemudian, ambil nomor antrean untuk klaim JP
- Petugas akan memanggil melalui mesin antrean
- Saat dipanggil, peserta atau ahli waris mendatangi petugas untuk dilayani klaimnya
- Jika sudah, peserta atau ahli waris akan menerima tanda terima klaim Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
- Saldo Jaminan Pensiun pun akan dikirimkan ke rekening peserta.
- BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu 15 hari kerja sejak berkas disetujui untuk mencairkan manfaat Jaminan Pensiun.
Pemohon dapat menunggu dan mengecek status klaim melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
BPJS Ketenagakerjaan
program jaminan pensiun
jaminan hari tua
usia pensiun pekerja BPJS Ketenagakerjaan
usia pensiun pekerja 2025 BPJS Ketenagakerjaan
usia pensiun pekerja tahun 2025
pensiun
BPJS
pencairan BPJS Ketenagakerjaan
suryamalang
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025, Hujan-Berawan Dingin 16-17°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Alasan Rekrut Agusti Ardiansyah, 2 Sosok Pengganti Achmad Maulana |
![]() |
---|
WEJANGAN Andre Rosiade ke Pratama Arhan Sebelum Sang Mantu Gugat Cerai Azizah Salsha |
![]() |
---|
6 Rekomendasi Kuliner Legendaris Sekitar Kayutangan Malang yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan |
![]() |
---|
Inilah 20 Desa di Kabupaten Purwakarta Jawa Barat Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,6 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.