Tragedi Kanjuruhan

UPDATE Restitusi Tragedi Kanjuruhan: Umpatan Devi Atok Nyawa 2 Anak Diganti Rp15 Juta, LPSK Banding

Update restitusi Tragedi Kanjuruhan: umpatan Devi Atok nyawa 2 anak diganti Rp15 juta, LPSK janji ajukan banding, berapa lama?

|
Suryamalang.com/Tony Hermawan/Rifky Edgar
Devi Atok (kanan). Update restitusi tragedi Kanjuruhan: nyawa 2 anak diganti Rp15 juta, LPSK janji ajukan banding. 

Kemarahan para keluarga korban tak terbendung, bahkan Komisaris LPSK, Susilaningtias sempat melihat seorang ibu menangis histeris.

Alasan Majelis Hakim

Terkait putusan restitusi, Majelis hakim mengaku berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 tahun 2017.

Peraturan itu tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan.

Dalam peraturan itu korban meninggal dunia disebut berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp 20 juta-Rp 25 juta.

“Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 5 tahun 2017,” ucapnya.

Namun, hakim punya pertimbangan sehingga putusan lebih ringan.

Pertama, berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.

“Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi dimana perbuatan termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 ialah karena unsur kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata hakim.

Baca juga: Arema FC Bakal Salurkan 3 Persen Hasil Penjualan Tiket Stadion Kanjuruhan untuk 135 Korban Tragedi

Pertimbangan lainnya, hakim juga menyebut pihak Arema FC telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka.

Begitu juga pemerintah pusat dan daerah disebut sudah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.

Hakim juga menyebut keputusan ini sudah menimbang keterangan dari yang menyebut nilai restitusi harus menyesuaikan kemampuan termohon.

Meskipun keluarga korban menilai restitusi terlalu kecil, pihak tergugat juga menyatakan kekecewaan dan akan mengajukan banding.  

Aipda Wahyu, pengacara tiga polisi terpidana, menyatakan banding.

"Ya akan banding," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved