Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan, TATAK Akan Ambil Langkah Hukum Lain
Polres Malang menyimpulkan laporan model B perkara Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur Pasal 338 sub Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang menyimpulkan laporan model B perkara Tragedi Kanjuruhan tidak memenuhi unsur Pasal 338 sub Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kesimpulan ini sesuai hasil gelar perkara khusus antara penyidik dengan pelapor pada Jumat (1/9), dan internal penyidik pada Senin (4/9).
"Tanpa mengurangi rasa simpati dan hormat kepada para pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal yang diminta pelapor (pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana) tidak dapat terpenuhi unsurnya," ujar AKBP Putu Kholis Aryana, Kapolres Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (8/9).
Kholis mengungkapkan pihaknya sudah berupaya maksimal untuk penuhi semua keinginan pelapor.
"Saya bersama para pengawas memastikan kasatreskrim dan para penyidik telah bekerja all out sesuai prosedur," paparnya.
Menurutnya, bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor tidak memenuhi unsur Pasal 338 sub 340 KUHP. Akhirnya Polres Malang memutuskan penyelidikan laporan model B tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
Setelah memberi kesimpulan hasil gelar perkara ini, Polres Malang segera mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada Devi Athok dan Rizal Putra Pratama selaku pelapor.
Menurutnya, Polres Malang juga akan tetap melakukan upaya lain, seperti menggelar doa bersama setiap Jumat sore, penyaluran bantuan, memfasilitasi diskusi atau dialog, serta menampung saran dan masukan.
"Kami juga memberi pendampingan kepada para pihak yang membutuhkan," tukasnya.
Kecewa
Devi Athok sangat kecewa hasil gelar perkara laporan model B kasus tragedi Kanjuruhan yang dikeluarkan Polres Malang. Devi Athok juga menolak atas pengehentian perkara tersebut.
"Kami sangat kecewa. Keluarga korban yang masih berjuang untuk mendapat keadilan sangat terzalimi dengan alasan Laporan B tidak memenuhi unsur pembunuhan," kata Devi Athok.
Menurutnya, laporan model B sudah memenuhi unsur pembunuhan.
"Sudah ada unsur pembunuhan dengan menembakkan gas air mata. Katanya, gas air mata tidak membahayakan. Mereka beralibi tidak ada sangkut paut dengan aparat, alasannya suporter dan penonton yang rusuh," ungkap ayah dari kedua korban Aremanita, Natasya Ramadani (16) dan Naila Angraini (14).
Devi Athok menyebutkan banyak hal yang menyesatkan bagi korban dan praktisi hukum. "Saya sangat menolak dan tidak sepakat penghentian laporan model B," terangnya.
UPDATE Restitusi Tragedi Kanjuruhan: Umpatan Devi Atok Nyawa 2 Anak Diganti Rp15 Juta, LPSK Banding |
![]() |
---|
Isak Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Tak Kuasa Nyawa Keluarga Diganti Uang Rp 15 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Tangis Histeris Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diberi Restitusi Cuma Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Polres Malang Bantu 3 Gerobak Usaha Kecil Pada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
TATAK: Polisi Jelas Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.