Tragedi Kanjuruhan
UPDATE Restitusi Tragedi Kanjuruhan: Umpatan Devi Atok Nyawa 2 Anak Diganti Rp15 Juta, LPSK Banding
Update restitusi Tragedi Kanjuruhan: umpatan Devi Atok nyawa 2 anak diganti Rp15 juta, LPSK janji ajukan banding, berapa lama?
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Berikut update restitusi Tragedi Kanjuruhan yang pelik dan penuh kontroversi setelah sidang digelar pada (31/12/2024) lalu.
Duka dan lara dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi 1 Oktober 2022 silam belum tuntas sampai sekarang.
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masih harus tertampar kenyataan nyawa keluarga yang hilang diganti dengan uang Rp 15 juta.
Putusan itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nur Cholis.
Baca juga: SOSOK Aswin Pemain Baru Arema FC Asal Sulawesi Barat Ramaikan Bursa Transfer Liga 1, Jebolan PON
Restitusi bagi 71 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan hanya dikabulkan senilai Rp 1,2 miliar dari total tuntutan Rp 17,5 miliar.
Majelis hakim diketahui menetapkan 5 terpidana yakni AKP Hasdarmawan, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Bambang Sidik Achmadi, Suko Sutrisno, dan Abdul Haris untuk restitusi tersebut.
Kelima terpidana yang dalam sidang tersebut menjadi termohon membayar Rp 15 juta kepada para keluarga korban yang meninggal dunia.
Sedangkan untuk korban luka-luka mendapat Rp10 juta. Angka itu sontak menuai aksi protes dari para keluarga korban.
Termasuk Devi Atok, warga Bululawang, Malang yang kehilangan dua anaknya dalam Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Berita Arema FC Populer: Jadwal Peresmian Stadion Kanjuruhan, Debut Ze Gomes Lawan Dewa United

Devi Atok menilai polisi keliru menganggap santunan sebagai restitusi.
"Ya kami sangat kecewa, saya bilang polisi ini tolol karena menganggap donasi itu sebagai restitusi" ucapnya kepada suryamalang.com, (31/12/2024).
"Sidang model A saja hanya dihukum 2,5 tahun, tapi gak tahu dihukum di hotel atau dimana" imbuhnya.
"Sekarang restitusi saja hanya Rp15 juta, ya kita tukar posisi saja seandainya anaknya polisi saya bunuh dua sebagai ganti anak saya yang meninggal itu baru adil, terus saya bayar Rp15 juta," cecar Devi Atok.
Janji LPSK Ajukan Banding
Terkait hal itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias turut mengecam putusan tersebut.
Pihaknya menyatakan nilai restitusi tidak sesuai perhitungan dan tidak memberikan pemulihan yang memadai bagi keluarga korban.
Semua korban dan keluarga, menurut Susilaningtias tidak puas dengan hasil ini.
LPSK pun berencana mengajukan banding dan akan berupaya menyelesaikan memori banding dalam waktu kurang dari 14 hari kerja.
"Biasanya kan 14 hari kerja, kami upayakan tidak lebih dari itu," tandasnya.
Dalam sidang penetapan restitusi, majelis hakim mengoreksi pengajuan LPSK.
Jumlah korban yang diajukan semula 73 orang, dikoreksi menjadi 71 orang karena ditemukan beberapa nama yang terdaftar ganda.
Tuntutan Restitusi dari Para Korban
Pasca-sidang restitusi Tragedi Kanjuruhan banyak dari keluarga korban yang menangis bahkan melontarkan kata-kata umpatan.
Mereka kecewa sebab nilai restitusi tidak sesuai yang diajukan melalui LPSK dan memang angka restitusi terlampau sangat kecil.
Sebetulnya keluarga korban meninggal dunia ada yang menuntut restitusi hampir Rp 300-250 juta.
Baca juga: FOTO-FOTO Stadion Kanjuruhan Terbaru Markas Arema FC Setelah Renovasi, Anggaran Tembus Rp 357 M

Para korban menuntut restitusi ini sebagai hukuman sebab para termohon menilai tragedi pasca-pertandingan Arema FC Vs Persebaya akibat gas air mata ditembakan di dalam Stadion Kanjuruhan.
Lebih-lebih dalam kondisi asap gas air mata masih mengepul, menutup pintu gate 13 yang menjadi akses keluar.
"Kalau saya punya uang banyak saya akan usut sampai akar-akarnya," kata Sulyah, ayah yang kehilangan anak usia 14 saat Tragedi Kanjuruhan
"Tapi apa daya saya orang biasa, rakyat jelata, tidak bisa melawan apa-apa saat disimpulkan Tragedi Kanjuruhan karena angin," ujar Sulyah.
"Sekarang yang menyakitkan restitusi per-korban meninggal dunia hanya dapat Rp15 juta," bebernya.
Kemarahan para keluarga korban tak terbendung, bahkan Komisaris LPSK, Susilaningtias sempat melihat seorang ibu menangis histeris.
Alasan Majelis Hakim
Terkait putusan restitusi, Majelis hakim mengaku berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 tahun 2017.
Peraturan itu tentang pemberian santunan kepada korban kecelakaan.
Dalam peraturan itu korban meninggal dunia disebut berhak mendapatkan santunan Rp 50 juta, sedangkan korban luka-luka diberikan santunan senilai Rp 20 juta-Rp 25 juta.
“Maka majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 5 tahun 2017,” ucapnya.
Namun, hakim punya pertimbangan sehingga putusan lebih ringan.
Pertama, berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.
“Hal ini berdasarkan pada pertimbangan pada putusan kasasi dimana perbuatan termohon 1, 2, 3, 4 dan 5 ialah karena unsur kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata hakim.
Baca juga: Arema FC Bakal Salurkan 3 Persen Hasil Penjualan Tiket Stadion Kanjuruhan untuk 135 Korban Tragedi
Pertimbangan lainnya, hakim juga menyebut pihak Arema FC telah memberikan santunan kepada korban meninggal dan luka-luka.
Begitu juga pemerintah pusat dan daerah disebut sudah memberikan santunan serta Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada para keluarga korban.
Hakim juga menyebut keputusan ini sudah menimbang keterangan dari yang menyebut nilai restitusi harus menyesuaikan kemampuan termohon.
Meskipun keluarga korban menilai restitusi terlalu kecil, pihak tergugat juga menyatakan kekecewaan dan akan mengajukan banding.
Aipda Wahyu, pengacara tiga polisi terpidana, menyatakan banding.
"Ya akan banding," tandasnya.
Sebagai informasi, restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga.
Tujuannya adalah untuk mengembalikan korban ke kondisi semula sebelum terjadinya tindak pidana.
Restitusi merupakan bentuk tanggung jawab pelaku atas perbuatannya dan salah satu cara untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Restitusi dapat berupa pemulihan kerugian fisik, psikis, dan materiil.
Beberapa tujuan restitusi lainnya adalah:
1. Mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya
2. Membantu korban dalam pemulihan fisik dan psikologis
Pemerintah telah mengatur pembayaran restitusi melalui peraturan pemerintah dan undang-undang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menangani urusan restitusi.
Jika pelaku tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi, maka pelaku akan mendapatkan sanksi pidana yang sepadan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
restitusi Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan
korban Tragedi Kanjuruhan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya
Malang
Kanjuruhan
suryamalang
Isak Tangis Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Tak Kuasa Nyawa Keluarga Diganti Uang Rp 15 Juta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Tangis Histeris Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Diberi Restitusi Cuma Rp 15 Juta |
![]() |
---|
Polres Malang Bantu 3 Gerobak Usaha Kecil Pada Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Tragedi Kanjuruhan Tak Penuhi Unsur Pasal Pembunuhan, TATAK Akan Ambil Langkah Hukum Lain |
![]() |
---|
TATAK: Polisi Jelas Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.