Vonis Hukuman Mati PN Sidoarjo
Vonis Hukuman Mati bagi Dua Terdakwa Kasus Narkoba di PN Sidoarjo, Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan terdakwa Yosep membawa 45,5 kilogram.
Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (19/12/2024).
Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat.
“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” kata Hafidi.
Menurutnya, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram.
Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.
“Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambahnya.
Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain. Yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi.(Ufi)
Lokalisasi Moroseneng Surabaya 'Hidup' Lagi, Mucikari hingga Pelanggan Terciduk Polisi |
![]() |
---|
Umat Kristen Desa Pancasila Lamongan Gelar Tradisi Unduh-Unduh, Wujud Syukur Limpahan Berkat Tuhan |
![]() |
---|
Produksi Listrik dari Sampah Surabaya Butuh Bantuan Anggaran, Berharap Dapat Intervensi BUMN |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Trenggalek Capai 300 Kilometer, Pemkab Cari Alternatif Pembiayaan |
![]() |
---|
UPDATE - Identifikasi Jenazah Korban Tragedi Ponpes Al Khoziny, 2 Santri Asal Bangkalan Dikenali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.