Vonis Hukuman Mati PN Sidoarjo

Vonis Hukuman Mati bagi Dua Terdakwa Kasus Narkoba di PN Sidoarjo, Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan terdakwa Yosep membawa 45,5 kilogram.

Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Dua terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo , Kamis (9/1/2025) 

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (19/12/2024).

Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat. 

“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” kata Hafidi. 

Menurutnya, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

“Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambahnya.

Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain. Yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi.(Ufi)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved