Predator Anak Malang

Kasus Predator Anak Malang yang Cabuli 7 Anak Laki-Laki Segera Dilimpahkan, Kelainan Psikologi

Berkas perkara kasus pencabulan anak itu telah lengkap. Selanjutnya, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Tersangka kakek cabul berinisial PBS (63) saat digiring oleh petugas kepolisian. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap motif dari tersangka kakek berinisial PBS (63),SI 'Predator Anak' Lowokwaru Malang  yang tega mencabuli 7 bocah laki-laki secara beruntun dalam kurun waktu beberapa hari.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengatakan, bahwa tersangka yang juga oknum Ketua RW ini memiliki kelainan psikologi.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka PBS ini memiliki kelainan secara psikologi," jelasnya, Jumat (10/1/2025).

Di samping itu, tersangka juga memiliki kelainan seksual yaitu suka sesama jenis.

"Di samping memiliki kelainan psikologi, ia (tersangka PBS) memang penyuka sesama jenis," tambahnya.

Dirinya juga menerangkan, bahwa berkas perkara kasus pencabulan tersebut telah lengkap.

Selanjutnya, akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

"Untuk berkas perkaranya telah lengkap. Dan dalam waktu dekat ini, kami serahkan ke pihak kejaksaan," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menambahkan bahwa tak ada lagi penambahan korban. Dimana untuk jumlah korbannya tetap, yaitu 7 bocah laki-laki.

"Untuk jumlah korbannya tidak ada perubahan dan tetap, yaitu 7 bocah laki-laki," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Jumat (3/1/2025).

Ia ditangkap lantaran telah mencabuli dua  bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).

Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dan tidak butuh lama, tersangka pun dapat ditangkap

Dari kasus ini, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya terungkap bahwa korbannya bertambah 5 orang. Sehingga totalnya, ada 7 korban yang telah dicabuli oleh tersangka PBS.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama. Yaitu dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved