Kecelakaa Bus Maut Kota Batu
Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Sakhindra Trans Tersangka, Baru 3 Minggu Kerja
Sopir bus pariwisata rombongan pelajar asal Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Jumat (10/1/2025).
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: iksan fauzi
Sopir Bus Kecelakaan Maut di Kota Batu Jadi Tersangka, Baru 3 Minggu Kerja
SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Sopir bus pariwisata rombongan pelajar asal Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, Jumat (10/1/2025).
ADapun kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Imam Bonjol di Kota Batu terjadi pada Rabu (8/1/2025).
Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin mengatakan, tersangka merupakan sopir bus bernopol DK-7942-GB, berinisial MAS (31) warga Mustikajaya, Kota Bekasi, Jabar.
Sosok sopir MAS merupakan sopir utama dari dua sopir yang disediakan untuk melayani perjalanan rombongan penumpang pelajar dalam bus tersebut.
Dan, sopir MAS baru saja terlibat secara resmi atau menjadi sopir salah satu bus milik PO Sakhindra Trans itu, kurun waktu tiga pekan, sebelum kecelakaan, atau mulai pada 22 Desember 2024.
Ia dikenakan Pasal 311 Ayat 3, 4 dan 5 UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya, paling lama, 12 tahun penjara.
Komarudin menambahkan, penetapan tersangka tersebut didasarkan dari hasil interogasi atau pemeriksaan sopir bus, MAS.
Termasuk dengan hasil pemeriksaan kondisi bus yang dilakukan oleh ahli dalam hal ini Dinas Perhubungan Jatim.
"Bahwa ditemukan bus tersebut kondisi kampas remnya pada kanan kiri serta tromolnya sudah rusak. Inilah salah satu yang menyebabkan pengereman tidak maksimal," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).
Bahkan, penyidik Unit Laka Satlantas Polres Batu Kota juga memeriksa pemilik atau juragan PO Bus Sakhindra Trans, berinisial RB untuk pengembangan kasus.
Pasalnya, izin angkut bus yang terlibat kecelakaan itu, sudah kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Termasuk catatan uji KIR-nya, sudah mati, sejak 15 Desember 2023.
Hal tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus kecelakaan. Karena, kepolisian mendapati temuan, permasalahan administrasi surat menyurat; kelayakan jalan semacam itu, juga ditemukan pada tiga bus lain yang mengangkut rombongan pelajar.
"Kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap saksi tambahan diantaranya adalah melakukan pemeriksaan ataupun saksi pemilik PO bus inisialnya RB," jelasnya.
Disinggung mengenai potensi penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Komarudin mengaku tak menampiknya.
Namun ia masih harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anak buahnya; Anggota Unit Laka Satlantas Polres Batu dibantu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Inilah yang membuat bahwa kasus ini akan kami terus dalami karena ada fakta-fakta baru dari kondisi kendaraan keterangan para saksi yang nantinya akan dimungkinkan," pungkasnya.
Sekadar diketahui, sebuah bus pariwisata Sakhindra Trans bernopol DK-7942-GB mengalami kecelakaan maut di Kota Batu, Jatim, pada Rabu (8/1/2025).
Bus diduga mengalami rem blong saat menuruni Jalan Imam Bonjol, sehingga menabrak 11 kendaraan lainnya.
Kecelakaan beruntun di Kota Batu ini menyebabkan empat orang meninggal dunia dan belasan luka-luka.
Rombongan di dalam bus pariwisata itu merupakan siswa SMK TI Bali Global Badung, Bali, yang sedang melakukan kunjungan industri.
Bus itu membawa 39 siswa, tiga guru, dan empat kru perjalanan menuju sejumlah kota di Jatim.
Kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans DK 7942 GB di Kota Batu, Jatim, pada Rabu (8/1/2025) malam mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan.
Bus yang mengalami rem blong tersebut ternyata tidak layak jalan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur memastikan izin angkut bus telah kedaluwarsa sejak 26 April 2020, sementara uji KIR terakhir berlaku hingga 15 Desember 2023.
"Untuk izin angkutnya, kedaluwarsa sejak 26 April 2020. Lalu untuk uji KIR-nya, sudah mati sejak 15 Desember 2023," ungkap Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, dalam konferensi pers di Pos Polisi Jalan Patimura, Kota Batu, Kamis (9/1/2025).
Kecelakaan terjadi saat bus membawa rombongan siswa SMK TI Bali Global Badung dalam perjalanan pulang dari study tour.
Ketika melintas di Jalan Imam Bonjol, bus mengalami rem blong.
Sopir segera memberi tahu kernet yang kemudian meminta penumpang untuk berpindah ke bagian belakang bus.
Namun, bus tetap melaju tanpa kendali sejauh 2,3 kilometer.
Bus itu menabrak enam mobil dan sepuluh sepeda motor sebelum akhirnya berhenti setelah menabrak pohon di Jalan Ir. Soekarno.
Akibat kejadian ini, 14 orang menjadi korban. Empat orang meninggal dunia, dua mengalami luka berat, dua luka sedang, dan enam lainnya luka ringan.
"Empat korban meninggal dunia adalah Agus Darianto (60), Sugianto Mumun (40), Anis asal Jember, serta seorang balita berusia 20 bulan," tambah Kombes Pol Komarudin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.