ASN Trenggalek Jadi Dalang Penipuan Rekrutmen CPNS, Korban Rugi Ratusan Juta dan Menunggu Sejak 2014

ASN Trenggalek Jadi Dalang Penipuan Rekrutmen CPNS, Korban Rugi Ratusan Juta dan Menunggu Sejak 2014

Tribunnews
ILUSTRASI 

Sebelumnya Vevi juga pernah tersandung kasus penipuan serupa pada tahun 2017. Dalam kasus tersebut Vevi dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Diketahui Vevi merupakan seorang perawat yang bekerja di RSUD dr Soedomo Trenggalek, namun pada tahun 2018 yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di rumah sakit pelat merah itu.

"Bahwa atas nama V memang pernah menjadi pegawai rumah sakit dengan status PNS hingga tahun 2017-2018 dan sejak itu tidak lagi menjadi PNS di RSUD," kata Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono.

Menurut informasi yang diterima Sujiono, yang bersangkutan tersandung kasus penipuan, namun ia tidak mendapatkan informasi secara detil terkait kasus tersebut.

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved