Pungli PTSL Ponorogo

Buntut Dugaan Pungli PTSL di Ponorogo, Warga Geruduk Balai Desa Badegan, Tuntut Kasun Dipecat

Warga geruduk balai desa menuntut kepala dusun (Kasun) Kroyo berinisial WW dipecat karena dugaan Pungli di program PTSL

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Pramita Kusumaningrum
Puluhan warga geruduk balai Desa Badegan Ponorogo, Selasa (14/1/2025). Warga geruduk balai desa menuntut kepala dusun (Kasun) Kroyo berinisial WW dipecat 

Laporan : Pramita Kusumaningrum 

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Puluhan warga geruduk balai Desa Badegan Ponorogo, Selasa (14/1/2025) untuk berunjuk rasa menyampaikan tuntutan terkait dugaan Pungli di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Mereka ke balai desa yang berlokasi di Jalan Raya Ponorogo-Wonogiri dengan berjalan kaki dan membawa sejumlah poster.

Poster tersebut bertuliskan bermacam. Seperti “Usut tuntas oknum penyalahgunaan PTSL 2023 di Dukuh Kroyo Badegan”, “Kami Menuntut Kepala Desa Untuk Memberhentikan Sementara Sesuai Perbup No 76 tahun 2024 Pasal 58”

Ada juga poster bertuliskan: “Dasare ra duwe isin betah isin (Memamg tidak punya malu tahan malu)”, “Muelekk kakean drama (Berbelit-belit kebanyakan drama), “Tampilannya bersih tingkahnya kotor”, “Rai gedek (tidak tahu malu)”.

Warga geruduk balai desa menuntut kepala dusun (Kasun) Kroyo berinisial WW dipecat.

Ini merupakan buntut dugaan WW melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap proses pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Karena kami sudah bosan diberi janji, sudah tujuh bulan. Tetapi dia (Kasun WW) tidak segera diberhentikan (dipecat),” ungkap koordinator aksi, Kiki Winarno, Selasa (14/1/2025).

Dia menjelaskan Kasun berinisial WW itu terindikasi terlibat pungli PTSL.

Kiki mengaku bahwa pungli tidak banyak, tetapi prosesnya yang akhirnya menarik pungli itu yang diprotes.

“Tuntutan warga itu, permintaan maaf dan teguran tertulis yang penting itu mundur. Tuntutannya pemberhentian Kasun, sesuai dengan perbup 76/2024,” tambahnya.

Kepala Desa Badegan, Didik Suyanto membenarkan bahwa warga ke kantornya untuk menuntut salah satu perangkat desanya untuk diberhentikan.

“Kami pegang peraturan desa untuk langkah selanjutnya. Pemberhentian masih proses pasal- pasal mana yang diberlakukan,” pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved