Berita Viral

Mulai Rp 380 Ribu, Gaji Guru Haryati Hukum Siswa Duduk di Lantai Urusan dengan Polisi 'Sekolah Amal'

Inikah alasan guru Haryati hukum siswa duduk di lantai? gaji paling rendah cuma Rp 380 ribu 'ini sekolah amal'

|
TribunnewsBogor.com
Guru Haryati (kiri) hukum siswa duduk di lantai (kanan), gaji paling rendah cuma Rp 380 ribu 'ini sekolah amal' 

SURYAMALANG.COM, - Minimnya gaji guru Haryati yang hukum siswa SD duduk di lantai terungkap mulai dari Rp 380 ribu.

Buntut dari aksinya tersebut, guru Haryati dilaporkan oleh Wali Murid atau orang tua siswa yang tidak terima dengan perlakuan pelaku.

Alasan guru Haryati menghukum siswa SD duduk di lantai diketahui karena anak yang bersangkutan menunggak bayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) 3 bulan. 

Selama jam belajar berlangsung siswa yang bersangkutan harus menerima pelajaran dengan duduk di lantai sementara teman-teman lainnya duduk di bangku.

Baca juga: LEBIH KAYA Dari Gibran, Sosok Aep Syaepuloh Bupati Terkaya se-Jabar Harta Rp 395 M Ini Rinciannya

Perbuatan itu terjadi selama 3 hari kepada siswa berinisial MI (10) di SD Abdi Sukma Kota Medan, Sumatera Utara.

Lantas wali murid melaporkan guru Haryati ke Polrestabes Medan atas dugaan kekerasan terhadap anak.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan laporan dengan nomor LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut diterima petugas pada Selasa (14/1/2025).

"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," ucapnya, Rabu (15/1/2025) mengutip Kompas.com.

Dalam laporan tersebut, Kamelia menjelaskan korban enggan berangkat sekolah pada Rabu (8/1/2025) karena dua hari sebelumnya dihukum duduk di lantai kelas.

Baca juga: FAKTA Baru MI Bunuh Pacar di Hotel Bintang 5 Surabaya, Korban Hamil dan Ada Pria Lain Jadi Penyebab

Kamelia meminta anaknya untuk tetap berangkat sekolah dan anak menghampiri guru yang memberi hukuman.

Setiba di sekolah, Kamelia melihat langsung anaknya duduk di lantai saat pelajaran berlangsung.

Kamelia juga menanyakan alasan Haryati menghukum anaknya.

Hariati menyampaikan, siswa yang tidak membayar SPP dan belum menerima rapor tidak dibenarkan mengikuti pelajaran. 

Gidion menyampaikan, kini penyidik masih bekerja untuk mendalami kasus tersebut. 

"Kami masih mendalami laporannya," tandas Gidion.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved