PM Jombang
Kaum Peternak Tak Bisa Berharap Banyak soal PMK, Pemkab Jombang Sebut Tak Ada Kompensasi Sapi Mati
Mochamad Saleh, selaku Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan mengatakan jika sejauh ini tidak ada informasi kompensasi untuk sapi yang mati.
Laporan : Anggit Pujie Widodo
SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Peternak sapi tak bisa berharap terlalu banyak untuk mendapatkan bantuan ketika mendapat musibah ternaknya terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) .
Di Jombang, Pemkab Jombang melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (DPP) menyatakan tidak ada kompensasi untuk sapi yang mati karena PMK.
Mochamad Saleh, selaku Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan mengatakan jika sejauh ini tidak ada informasi kompensasi untuk sapi yang mati.
"Sejauh ini tidak ada informasi untuk kompensasi sapi yang mati," ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025).
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan upaya menekan persebaran PMK di Jombang.
"Untuk kesembuhan sapi yang terjangkit Alhamdulillah semakin meningkat. Saat ini upaya penanganan terus kami lakukan," ujarnya.
Terkait rencana Belanja Tidak Terduga (BTT) pihaknya juga masih melakukan kajian untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Memang rencana kami menggunakan BTT, kami masih berkoordinasi dengan pihak pusat dan Pemprov Jatim," katanya.
Seperti diketahui, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jombang tembus 800 lebih kasus.
PMK di Jombang jangkiti sekitar 863 hewan ternak khususnya sapi.
Total ada 29 ekor sapi yang terpaksa harus dipotong.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang masih kaji penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sebagai syarat penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).
Sektretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya masih melakukan pembahasan terkait penggunaan BTT, selain telah melakukan penutupan pasar hewan.
"Jadi untuk pengguna BTT ini masih dalam kajian," ucapnya saat dikonfirmasi Senin (20/1/2025).
Kajian yang dimaksud adalah terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB).
Di mana perlu diketahui, jika syarat untuk merealisasikan BTT, maka harus ada penetapan status KLB.
Hal lainnya, untuk menetapkan status KLB sendiri tidak segampang membalikkan telapak tangan.
Salah satu syaratnya adalah kasus PMK di suatu daerah harus lebih tinggi dua kali lipat dibandingkan sebelumnya.
"Karena ada hal seperti itu, sehingga memang ini masih kita kaji bersama bapak Pj Bupati," katanya.
Tidak hanya menunggu, pihak Pemkab juga sejatinya sudah bergerak melakukan percepatan vaksinasi di sejumlah Puskeswan.
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Penyebab Dalberto Absen Lawan Persijap, 2 Pemain Pulih dari Cedera |
![]() |
---|
GALERI FOTO Aksi Solidaritas Affan Kurniawan di Alun-Alun Merdeka Kota Malang |
![]() |
---|
Motor ASN Pemprov Jatim Ikut Dibakar Massa, Motor Kesayangan Hangus Tinggal Kerangka |
![]() |
---|
Ratusan Pengemudi Ojek Online di Banyuwangi Nyalakan Lilin dan Tabur Bunga di Depan Mapolres |
![]() |
---|
Habib Husein Baagil Dilaporkan Dugaan Perusakan Cagar Budaya, Terkait Makam Sunan Bonang Tuban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.