Razia Tempat Hiburan Malam, Polisi Banyuwangi Rampas Puluhan Botol Minuman Keras Ilegal

Polresta Banyuwangi merazia tempat-tempat hiburan malam, Selasa (21/1/2025) malam.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Razia tempat hiburan di Kabupaten Banyuwangi. 

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Polresta Banyuwangi merazia sejumlah tempat hiburan malam, Selasa (21/1/2025) malam.

Razia menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal.

Ada tiga tim yang diterjunkan untuk razia. Masing-masing tim merazia wilayah pusat kota, tengah, dan selatan Banyuwangi.

Tim pertama merazia tiga tempat hiburan di pusat kota, yakni Mascot, Mirah, dan Mendut.

Sementara tim kedua merazia tempat hiburan Fan-Fan di Kecamatan Kabat dan Asika di Kecamatan Rogojampi.

Terakhir, razia tim ketiga menyasar tempat hihuran King Star di Kecamatan Jajag, G-Royal di Kecamatan Gambirwn, Heros di Kecamatan Jajag, dan Suka-Suka di Kecamatan Genteng.

Selain polisi, razia juga melibatkan aparat TNI, Satpol PP, Dinas Pariwisata, serta Dinas Perizinan setempat.

"Dari sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi, tim gabungan menemukan 62 botol minuman keras ilegal," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Rabu (22/1/2025).

Dalam razia itu, aparat juga memberi imbauan kepada pengelola tempat hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku.

Sehingga Kabupaten Banyuwangi akan selalu aman dan nyaman bagi warga.

"Razia ini bagian dari komitmen kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," lanjutnya.

Ia memastikan, razia di tempat hiburan bakal digelar secara kontinu.

Selain tempat hiburan, lokasi-lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat peredaran miras ilegal juga akan menjadi sasaran.

"Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat dapat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan kegiatan yang melanggar hukum di tempat hiburan malam," sambungnya.

Rama mengatakan, razia digelar berdasarkan arahan Kapolda Jatim, sekaligus menindaklanjuti peraturan daerah tentang penertiban dan pengawasan peredaran miras tak berizin. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved